Jakarta, VIVA – Korban penanganan perkara investasi bodong telah membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diduga ada sejumlah barang bukti hilang. Laporan dilayangkan ke KPK pada Rabu 16 April 2025.
“Jadi dasar kita melaporkan tadi itu yang pertama itu juga dengan fakta-fakta persidangan bahwa banyak barang-barang bukti yang disita, yang dirampas tidak masuk dalam berkas perkara,” ujar Kuasa Hukum Pelapor Dohar Jani Simbolon kepada wartawan, Rabu 16 April.
Dia berharap lembaga antirasuah bisa memberikan titik terang atas dugaan kehilangan barang bukti yang dimaksud. Pasalnya, barang bukti yang diduga dihilangkan itu masuk dalam pembuktian pokok perkara.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Ada juga sembilan sertifikat hak milik yang sembilan sertifikat ini dulu digadai oleh salah satu oknum pengacara dengan uang Rp7,5 miliar rupiah, itu dirampas pada saat penyitaan tapi tidak masuk dalam berkas perkara,” kata Dohar.
"Ternyata usut punya usut, sertifikat ini sekarang yang dirampas ini ada dalam penguasaan pihak lain, digadai juga,” sambungnya.
Dohar menjelaskan bahwa, hilangnya barang bukti ini tidak bisa disepelekan. Sebab, nilai benda yang sempat disita lumayan fantastis.
“Misalnya ya, terdakwa Suryani yang pada saat persidangan mengatakan satu buah tas Hermes hilang, dirampas, disita, tapi tidak masuk dalam berkas perkara. Harganya Rp1 miliar tas Hermesnya,” katanya.
Pelapor menyerahkan daftar barang yang diduga hilang dalam penanganan perkara investasi bodong ini ke KPK. Selain tas mewah dan sertifikat lahan, ada sejumlah uang asing yang turut disita, namun, keberadaannya kini tidak diketahui.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto buka suara atas adanya dugaan laporan tersebut. Laporan itu, akan lebih dulu diverifikasi sebelum masuk ke tahap selanjutnya.
"Ya nanti semua laporan pasti akan diverifikasi bahannya. Dokumennya, akan dilakukan telaah dan mengumpulkan bahan keterangan bila diperlukan," kata Tessa.
Dia menyebut, jika laporan tersebut belum lengkap maka pelapor diminta untuk melengkapinya.
"Supaya laporan itu dapat ditingkatkan ke penyelidikan, tentunya akan dimintakan kembali," bebernya.
Halaman Selanjutnya
“Misalnya ya, terdakwa Suryani yang pada saat persidangan mengatakan satu buah tas Hermes hilang, dirampas, disita, tapi tidak masuk dalam berkas perkara. Harganya Rp1 miliar tas Hermesnya,” katanya.