Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama melaporkan, barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 6,8 triliun berhasil diamankan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC), di sepanjang Januari-September 2025.
Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen menekan praktik penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan negara, sekaligus melindungi industri dalam negeri.
Karenanya, Djaka mengatakan bahwa penguatan pengawasan melalui kedua Satgas tersebut, yang efektif berjalan sejak Juli 2025, merupakan bagian integral dari upaya dan strategi menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
"Satgas ini menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kepatuhan usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," kata Djaka dalam keterangannya, dikutip Senin 6 Oktober 2025.
Bea Cukai Batam ekspos kinerja pengawasan
Total capaian periode itu diakui Djaka merupakan hasil dari 22.064 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.824 penindakan di bidang kepabeanan mencapai nilai Rp 5,5 triliun, sementara di bidang cukai 14.240 penindakan senilai Rp 1,3 triliun.
Di dalamnya termasuk penindakan rokok ilegal 813,3 juta batang m, dan minuman beralkohol sebanyak 211,6 ribu liter. Progres selanjutnya dilakukan dengan 147 penyidikan, dengan 173 tersangka dan denda ultimum remidium sebesar Rp 122,4 miliar.
Selain di pintu-pintu masuk negara, Djaka menerangkan bahwa Bea Cukai juga memperkuat pengawasan digital melalui operasi siber. Sejak 2023, sebanyak 953 akun marketplace ilegal telah ditutup.
Sementara di tahun 2025, terdapat 5.103 penindakan rokok ilegal dari marketplace, dengan 140,8 juta batang rokok ilegal yang ditegah. Sejak pertengahan September 2025, dari pengawasan penjualan rokok ilegal di marketplace, berhasil diamankan lima pelapak dengan 11.142 bungkus rokok ilegal eks impor dengan pengenaan denda sebesar Rp 560,6 juta.
Selain itu, pengawasan juga difokuskan di daerah strategis, seperti di Jawa Tengah sebagai wilayah produksi rokok terbesar dan pintu masuk impor utama. Kemudian di wilayah Jawa Tengah dan DIY, dimana Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah menyelamatkan Rp 247 miliar potensi kerugian negara yang berasal dari 2.858 penindakan hingga September 2025.
"Di bidang kepabeanan tercatat 843 penindakan dengan nilai barang Rp 91,2 miliar, sedangkan di bidang cukai tercatat 2.085 penindakan dengan nilai barang Rp165,2 miliar. Dari penindakan cukai tersebut, terdapat 107,1 juta batang rokok ilegal dan 14,7 ribu liter minuman beralkohol yang ditegah," ujarnya.
Pedagang Kecewa dengan Pansus Raperda Kawasan Anti Rokok: Aspirasi Kami Bak Angin Lalu
Para pedagang mengaku kecewa atas sikap acuh Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta yang tetap meloloskan pasal-pasal pelarangan penjualan.
VIVA.co.id
6 Oktober 2025