Bareskrim Bongkar Modus Live Pornografi: Penonton TikTok Digiring ke Tevi

5 days ago 15

Rabu, 9 September 2026 - 09:39 WIB

Jakarta, VIVA – Siaran langsung di TikTok diduga dimanfaatkan sejumlah orang untuk meraup keuntungan dari konten bermuatan pornografi.

Setelah penonton terkumpul, mereka kemudian diarahkan ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan tayangan yang lebih vulgar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Modus tersebut terbongkar setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap dua perkara berbeda selama periode Juni 2026.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap enam tersangka. Mereka diduga menjalankan aktivitas live streaming dengan memanfaatkan interaksi penonton, mulai dari tap-tap layar hingga pemberian donasi, sawer, dan gift.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adex Yudiswan mengungkap salah satu pola yang digunakan para tersangka.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” katanya, Rabu, 9 September 2026.

Dalam perkara pertama, polisi menangkap tiga tersangka, yakni RA (20), RY (26), dan MK (21). Mereka diamankan di wilayah Bandung hingga Cianjur.

RA disebut berperan sebagai talent, sedangkan RY menjadi host. Dalam siaran di TikTok, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin (PK).

Kekalahan itu kemudian menjadi bagian dari aksi yang dilakukan RA dengan membuka dan menutup pakaian. Di sisi lain, RY mengarahkan penonton agar memberikan tap-tap layar dengan target sekitar 5K-10K.

Setelah penonton tertarik, host kemudian menawarkan tayangan lanjutan melalui aplikasi Tevi.

“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.

Para tersangka juga menerima transfer langsung melalui akun DANA. Nilai setiap transaksi berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari aktivitas tersebut, mereka menargetkan mendapatkan imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.

“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” ujar Adex.

Halaman Selanjutnya

Kasus kedua memiliki pola yang hampir sama. Polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25). Praktik tersebut terungkap di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |