Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Berkedok Spam Komentar di Medsos, 6 Orang Jadi Tersangka

1 week ago 24

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Jakarta, VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana judi online (judol) dengan modus spam komentar di media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional. Pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula dari adanya dua laporan polisi terkait maraknya spam komentar pada akun media sosial. Website judi online yang melakukan spam komentar diantaranya Garang26, Sor54, Rawit14, Pusat JP68, Paris52, Hantam01, Manis36 yang di-direct pada website Jari Bos.

“Dit Tipidsiber telah berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial TRN, diamankan pada 7 Juli 2026 di Depok, Jawa Barat, tersangka TP, diamankan 7 Juli 2026 di Jakarta, dan tersangka CR, diamankan pada 12 Juli 2026 di Cianjur, Jawa Barat,” kata Adex, di Bareskrim Polri, Kamis, 3 September 2026.

Kata Adex, pelaku TRN memiliki peran sebagai pemilik rekening penampung perjudian online. Tersangka TP berperan sebagai kapten pengumpul rekening, mengumpulkan rekening, dan tersangka CR berperan sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader.

“Dari tiga tersangka tersebut, penyidik melakukan langkah cepat untuk membongkar anatomi jaringan perjudian online sehingga mendapatkan dua orang DPO berinisial JS yang berperan sebagai kapten rekening dan memerintahkan TRN untuk membuat rekening sebagai rekening penampung perjudian online dan AS yang berperan sebagai leader dari website judi online Pusat JP68 dan memberikan perintah kepada tersangka CR dan JS untuk mengumpulkan rekening,” ungkap dia.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka, diantaranya dua unit handphone, tiga buah KTP, satu buah akun m-banking dan akun Dana, 18 buah buku ATM, 48 kartu ATM, dan uang sebesar Rp30 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga tersangka, diantaranya AR di wilayah Jakarta Pusat, FJC di wilayah Depok, Jawa Barat, dan IR di wilayah Pekan Baru.

“Pelaku AR berperan sebagai kapten rekening atau pengumpul rekening. Tersangka FJC berperan sebagai leader operasional perjudian online yang berada di Indonesia, mengoordinir pengumpul rekening dan mengirimkan ke luar negeri, dan melakukan rekrutmen pekerja yang ingin bekerja di luar negeri sebagai SEO, CS dan telemarketing perjudian online,” ungkap Adex.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, tersangka IR berperan sebagai customer service yang bertugas memproses deposit, withdrawal, dan lain-lain. Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, 3 buah KTP, 288 buah kartu ATM, dan 6 buah kartu SIM, uang sebesar Rp53 juta, 1 buah paspor, 1 foreign employment card Kamboja, dan 1 buah tiket.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |