Bareskrim Polri dan KPAI Didesak Turun Tangan Usut Diskriminasi dan Bullying Siswa SD Kalam Kudus Sorong

4 weeks ago 5

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:45 WIB

Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri dan Kementerian Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) didesak menindaklanjuti laporan atas bullying dan fitnah dialami bocah SD berinisial MKA di sekolah Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya.

Direktur Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI), Susanto menyampaikan kasus melibatkan perlindungan anak seharusnya menjadi perhatian serius.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan ini dirancang agar anak-anak tumbuh kreatif, sehat jiwa-raga, mandiri, dan berkarakter, serta terlindungi dari penyalahgunaan media digital.

Presiden Prabowo bahkan dikatakannya menunjukkan keseriusan atas perlindungan anak dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

PP yang disahkan pada 28 Maret 2025 itu sendiri diketahui bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari dampak negatif media digital dan media sosial dan memastikan ruang digital aman dan ramah bagi mereka. 

"Keberadaan PP Tunas ini membuktikan secara langsung bagaimana Presiden Prabowo berupaya keras menjaga mental anak-anak, khususnya dari trauma psikis," kata Susanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 10 Februari 2026.

Selaras dengan hal tersebut, dirinya mendesak Polri dan KPAI menindaklanjuti laporan diajukan PASTI yang mewakili MKA. 

Pria yang akrab disapa Alex Wu ini menceritakan, kasus dicurigai bermula dari kritikan keras ayah MKA yang berinisial JA atas pembangunan gereja Kalam Kudus Sorong. JA mempertanyakan tidak adanya transparansi dan RAB dalam proyek bernilai lebih dari Rp10 miliar tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kritik ini dianggap ancaman. melahirkan sentimen pribadi dari pihak yayasan dan majelis gereja. Sentimen itu kemudian diarahkan kepada anak yang tidak bersalah. MK dijadikan korban diskriminasi pendidikan, dikeluarkan sepihak oleh sekolah, ditolak saat mendaftar ulang. Bahkan setelah pindah sekolah, dara Dapodik ya ditahan sehingga kehilangan hak ujian ANBK," jelasnya.

Tak hanya itu, Susanto membeberkan adanya fakta mencengangkan dari hasil pemeriksaan psikologis resmi yang dilakukan oleh Polda Papua Barat Daya terhadap MK. Hasil pemeriksaan menyebut salah satu guru berinisial LRP mempermalukan MK di depan teman-temanya. Tindakan itu berlangsung saat ibadah kelas 4-6.

Halaman Selanjutnya

"Ada kalimat malukah tidak? malu toh?. Kalimat itu disampaikan di depan teman-teman MK. Akhirnya MK menangis sesengukan, merasa sangat malu, dan menimbulkan trauma psikis yang mendalam,'" terang Susanto.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |