Bareskrim Polri Jerat Pemilik Kasino Batam Pakai Pasal TPPU

2 weeks ago 29

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Jakarta, VIVA – Suwanda alias Akau selaku pemilik judi kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka atas nama Suwanda alias Akau selain di kenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga di kenakan pidana terkait pencucian uang," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah, Batam, pada Sabtu, 15 Agustus 2026 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai senilai Rp 7,7 miliar.

Nunung menjelaskan, operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas kasino tersebut kepada pihak kepolisian.

"Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis casino," kata dia.

Dari 197 orang yang diamankan, penyidik mengidentifikasi berbagai peran dalam operasional kasino tersebut. Rinciannya adalah 1 orang pemilik berinisial A (Suwanda), 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, 2 orang marketing, serta 96 orang pemain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari 96 pemain yang ditangkap, 10 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). "Rinciannya yakni tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia. Sedangkan 86 lainnya WNI," imbuhnya.

Polisi juga menyita berbagai peralatan judi mekanik dan elektronik, antara lain 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Terkuak! Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Terjadi Selama 8 Tahun, Sejak 2018

Hakim mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah sudah berlangsung delapan tahun sejak tahun 2018.

img_title

VIVA.co.id

29 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |