Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan atau sindikat judi online (judol) memanfaatkan teknologi, termasuk Artificial Intelligence (AI) untuk menghindari pemblokiran situs dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan perkembangan teknologi membuat pelaku dapat dengan cepat mengganti situs dan rekening yang digunakan untuk menjalankan operasional judi online.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Jadi, antara demand dengan pasar itu konsepnya ya hampir sama. Kalau tindak pidana lain mungkin dia terpaksa untuk melakukan, tapi kalau judi, apa pun ceritanya mereka yang mencari," ucap Adex dalam konferensi pers, Kamis, 3 September 2026.
"Sehingga kalau demand (permintaan)-nya tinggi, tentunya ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan," sambungnya.
Adex menjelaskan, pelaku memanfaatkan teknologi untuk membuat akun nominee dan menerapkan pola layering guna menyamarkan aliran dana. Teknologi tersebut juga digunakan untuk mempercepat pembentukan situs baru setelah situs sebelumnya diblokir.
"Sehingga saat akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru. Saat akun personal daripada rekening itu ditutup, dengan cepat dia sudah berpindah kepada akun yang lain," tuturnya.
Adex menjelaskan praktik tersebut semakin sulit ditangani karena judi online bersifat borderless. Pelaku dapat menempatkan bagian berbeda dari operasionalnya di sejumlah negara, mulai dari kegiatan pemasaran hingga pengelolaan situs.
"Dan juga, kami sampaikan bahwa di dunia siber ini, terutama judi online, itu borderless. Bisa marketing-nya berada di suatu negara, misalnya di Kamboja, kemudian pengelola website-nya bisa berada di Cina, kemudian tempat-tempat negara lain," kata dia.
Kondisi tersebut, menurut Adex, membutuhkan kolaborasi lintas negara, kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan perjudian daring.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia mengatakan teknologi juga dimanfaatkan pelaku untuk menggantikan pengelolaan akun secara manual dengan sistem bot atau AI. Pola tersebut memungkinkan pelaku bergerak cepat ketika infrastruktur digital atau rekening yang digunakan telah ditindak.
"Jadi, konsep judi online itu sudah kami sampaikan dari awal, itu adalah bukan konsep permainan, tetapi konsep penipuan," ujar Adex. (Ant)
Bareskrim Ungkap Perputaran Dana Judi Online Alami Penurunan Rp86,8 Triliun
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan perputaran dana judi online atau judol menunjukkan penurunan hingga semester pertama 2026.
VIVA.co.id
3 September 2026

1 week ago
23













