Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar Kasus Fraud PT DSI, Kantor hingga Tanah 5 Hektare Ikut Disikat

3 hours ago 2

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:13 WIB

Jakarta, VIVA - Beberapa aset bergerak dan tidak bergerak dalam kasus dugaan fraud oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI), disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Aset bergerak yang disita adalah satu unit kendaraan roda empat inventaris PT DSI dan dua unit kendaraan roda dua inventaris PT DSI. Sementara itu, aset tidak bergerak yang disita berupa tanah dan bangunan maupun sertifikat hak milik (SHM)/sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak merincikan, penyidik menyita tiga unit kantor PT DSI yang berlokasi di kawasan perkantoran di Jakarta Selatan. Lalu, satu unit ruko yang berlokasi di Buncit, Jakarta Selatan.

Untuk tanah dan bangunan, penyidik telah menyita tanah dan bangunan dengan luas 11.576 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.

Lalu, tanah kosong dengan luas 401 meter persegi yang berlokasi di Jakarta Selatan. Kemudian, tanah kosong dengan luas lahan kurang lebih 5,3 hektare yang berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Sudah status quo dalam proses penyitaan,” ujar dia, Kamis, 12 Maret 2026.

Berikutnya, tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5.480 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Aset ini juga dalam proses penyitaan.

Tidak hanya aset bergerak dan tidak bergerak, Ade mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyita aset piutang dan uang tunai.

Aset piutang PT DSI yang disita dalam bentuk 683 SHM/SHGB. Sementara itu, untuk aset uang tunai, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp2,1 miliar, memblokir 31 rekening senilai Rp4 miliar, dan memblokir 13 rekening dana deposito senilai Rp18,8 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik, total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan sementara kurang lebih sebesar Rp300 miliar,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa proses penelusuran aset (asset tracing) akan terus dilakukan secara optimal sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, baik terhadap calon tersangka tambahan maupun terhadap subjek hukum korporasi PT DSI guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian para korban.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |