Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan perputaran dana judi online menunjukkan penurunan hingga semester pertama 2026.
Penurunan ini terjadi seiring upaya pemberantasan melalui penindakan, pemutusan akses, dan penelusuran aliran dana.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan, mengatakan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi daring pada semester pertama 2026 tercatat sekitar Rp86,8 triliun.
Angka tersebut turun dibandingkan dengan perputaran dana judi daring sebesar sekitar Rp359,8 triliun pada 2024 dan Rp286,8 triliun pada 2025.
Adex mengatakan pemberantasan perjudian daring dilakukan antara lain melalui pemutusan akses situs, penelusuran aset, pembekuan rekening, serta pemutusan sarana pembayaran untuk menghambat operasional jaringan.
Menurut dia, pelaku perjudian daring terus menyesuaikan modus dengan perkembangan teknologi, termasuk berpindah domain, membuat situs tiruan, dan menggunakan berbagai sarana transaksi untuk menyamarkan aliran dana.
"Ketika satu domain diputus aksesnya, para pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain dan membuat 'mirror site' atau mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial," kata Adex dalam konferensi pers, Kamis, 3 September 2026.
Ia mengatakan penyamaran aliran dana dilakukan antara lain melalui pola pelapisan transaksi (layering), rekening "nominee", dompet elektronik, hingga aset kripto.
Rekening nominee adalah rekening atau akun atas nama pihak lain (individu atau lembaga seperti pialang) yang secara hukum memegang aset atau sekuritas, sementara pemilik aslinya tetap memegang hak manfaat penuh.
Selain itu, judi online memiliki karakter lintas negara karena server, operator, tim pemasaran, dan infrastruktur dapat berada di negara berbeda dengan sistem hukum yang berbeda pula.
Untuk menghadapi pola tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus akses situs dan konten perjudian daring serta PPATK untuk menganalisis dan menelusuri aliran dana.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sinergi juga dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memutus sarana pembayaran yang digunakan jaringan perjudian daring.
Adex mengatakan jumlah perkara perjudian daring yang ditangani Polri juga menunjukkan penurunan. Pada 2024, Polri menangani 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka dan pada 2025 sebanyak 665 perkara dengan 754 tersangka.
Halaman Selanjutnya
Hingga September 2026, menurut dia, Polri menangani 55 perkara dengan 123 tersangka.

1 week ago
23













