Baru Dipecat, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Langsung Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

2 weeks ago 6

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:00 WIB

Jakarta, VIVA – Nasib mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, kian terpuruk. Usai resmi dipecat melalui sidang etik, Didik langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Kamis, 19 Februari 2026.

Penahanan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dittipid Narkoba Bareskrim) Polri, pada hari yang sama dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mulai hari Kamis, 19 Februari 2026, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, dikutip Jumat, 20 Februari 2026.

Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Dari koper tersebut, polisi menyita sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.nTak hanya itu, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba senilai Rp2,8 miliar oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya diberitakan, Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro.

Putusan itu diketok dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Majelis dipimpin Wakil Irwasum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Merdisyam, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya dipecat, Didik juga sebelumnya dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari di ruang patsus, yang telah dijalani.

“Atas putusan tersebut pelanggar dihadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” tuturnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo

Duh! Plh Kapolres Bima yang Gantikan AKBP Didik Pernah Tersandung Kasus Sabu, Begini Dalih Polri

Penunjukan AKBP Catur Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota menuai sorotan tajam karena yang bersangkutan pernah tersandung kasus serupa pada 2017.

img_title

VIVA.co.id

20 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |