Jakarta, VIVA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono menemui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro dan Bambang Eko Suharyanto.
Pertemuan tersebut digelar di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Oktober 2025.
"Hari ini saya berkunjung ke @kemensetneg.ri dan bertemu dengan dua Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bapak Juri Ardiantoro dan Bapak Bambang Eko Suharyanto," kata Basuki dikutip dari akun instagramnya @basukihadimuljono.
Dalam pertemuan itu, Basuki melaporkan progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur yang akan menjadi ibu kota politik pada 2028 mendatang.
"Menyampaikan rencana program 2026–2028 yang difokuskan pada penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif sesuai arahan Bapak Presiden @prabowo," tutur dia.
Lebih lanjut, eks Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu optimis IKN akan menjadi ibu kota politik pada tahun 2028 sejalan dengan rencana pembangunan kawasan tersebut.
"Dengan koordinasi erat bersama Kementerian Sekretariat Negara, kami optimis Nusantara dapat dipersiapkan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia yang modern, inklusif, dan siap menjalankan sistem pemerintahan yang lengkap pada 2028," pungkas Basuki.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto memastikan kelanjutan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Nantinya, IKN akan ditetapkan sebagai ibu kota politik.
Presiden Prabowo Subianto
Hal itu ditetapkan Prabowo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi aturan itu dikutip, Jumat, 19 September 2025.
Dalam aturan tersebut, Prabowo akan memfokuskan pelaksanaan pembangunan IKN pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang dibangun pada luas lahan sekitar 800-850 hektare.
Persentase pembangunan kawasan perkantoran di IKN mencapai 20 persen dari luas lahan, pembangunan hunian rumah layak dan terjangkau mencapai 50 persen, prasarana 50%, juga indeks aksesibilitas dan konektivitas menjadi 0,74.
Tak hanya itu, Perpres tersebut juga mengatur jumlah pemindahan ASN ke IKN.
"Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700 - 4.100 orang," demikian tertulis pada butir (b).
Halaman Selanjutnya
Selain itu cakupan layanan kota cerdas di IKN mencapai 25% untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintah di IKN.

3 weeks ago
13









