Jakarta, VIVA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang paling dinantikan oleh para pekerja Muslim di Indonesia. Dana tambahan ini biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari persiapan Lebaran, mudik, hingga membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Karena itu, pemerintah setiap tahun mengatur mekanisme dan batas waktu pembayaran THR agar hak pekerja tetap terpenuhi. Pada 2026, pemerintah kembali menegaskan aturan mengenai pembayaran THR melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Aturan ini tidak hanya mengatur kapan batas terakhir THR dibayarkan, tetapi juga siapa saja yang berhak menerima serta bagaimana perhitungan nominalnya.
Batas Terakhir THR 2026 Dibayarkan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, perusahaan dianjurkan untuk menyalurkan THR lebih awal agar pekerja dapat memanfaatkannya untuk persiapan hari raya.
“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” kata Yassierli, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi yang berlaku sehingga perusahaan harus mematuhinya.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Yassierli.
THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Selain soal batas waktu pembayaran, pemerintah juga menegaskan bahwa THR tidak boleh dibayarkan secara bertahap atau dicicil. Perusahaan wajib menyalurkannya secara penuh kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya.
Kebijakan ini dibuat untuk memastikan pekerja menerima haknya secara utuh dan dapat memanfaatkan THR untuk kebutuhan hari raya bersama keluarga.
Halaman Selanjutnya
Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR

3 hours ago
2





















