Jakarta, VIVA – Mabes Polri mengklaim akan melakukan evaluasi internal terkait penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian, menyusul kasus penembakan yang menewaskan remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) di Makassar.
Evaluasi tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia mengatakan, proses evaluasi sebenarnya selalu dilakukan dalam setiap kegiatan operasional anggota di lapangan, termasuk terkait penggunaan senjata api.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Proses evaluasi itu kan setiap saat ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi," katanya, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut dia, mekanisme evaluasi di internal kepolisian dilakukan secara berlapis. Prosesnya mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga setelah kegiatan tersebut selesai dilakukan.
Trunoyudo menjelaskan, evaluasi tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan manajemen di tubuh Polri agar seluruh kegiatan operasional dapat berjalan optimal sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi kegiatan evaluasi ini kan terus dilakukan. Di situ ada fungsi yang bersifat pengawasan secara manajemen, juga ada yang selaku pembina fungsi teknis, dan juga dalam hal-hal yang bersifat administratif," katanya.
Di sisi lain, Polri juga memastikan proses hukum terhadap Iptu N tetap berjalan. Perwira polisi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polrestabes Makassar.
"Langkah proses tindak pidananya, yaitu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penahanan oleh Polresta Makassar," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Betrand meninggal dunia usai tertembak senjata api milik oknum polisi saat proses penangkapan di Makassar, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Insiden itu terjadi setelah korban diduga terlibat aksi tawuran menggunakan senjata mainan berpeluru jeli. Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polsi Arya Perdana, membenarkan peristiwa tersebut. Kejadian Minggu, 1 Maret 2026. Dirinya menjelaskan, kejadian berawal sekitar pukul 07.00 WITA.
Kapolsek Rapocini saat itu melaporkan melalui handy talky (HT) adanya sekelompok remaja yang diduga bermain senapan mainan di jalanan dan meresahkan warga. Menurut laporan, para remaja tersebut mencegat pengguna jalan, bahkan diduga mendorong hingga menendang pengendara yang melintas.
Halaman Selanjutnya
“Tindakan-tindakannya ini sangat meresahkan warga masyarakat,” tutur dia, Rabu, 4 Maret 2026.

2 hours ago
2





















