THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak, Ini Aturan dan Cara Menghitung Potongan PPh 21

2 hours ago 2

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:00 WIB

Jakarta, VIVA – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan pekerja menjelang perayaan hari besar keagamaan. Dana ini biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari persiapan Lebaran, mudik, hingga membantu pengeluaran keluarga. 

Namun, di balik kegembiraan menerima THR, sebagian pekerja juga mempertanyakan potongan pajak yang dikenakan pada tunjangan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap besaran potongan pajak THR, sejumlah kalangan buruh bahkan mengusulkan agar tunjangan tersebut dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini THR masih tetap menjadi objek pajak sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. Berikut informasi terkait aturan dan cara menghitungnya, sebagaimana dihimpun Viva pada Kamis, 5 Maret 2026.

Aturan THR Kena Pajak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. "Sesuai peraturan," katanya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi permintaan sebagian kalangan buruh yang mengusulkan agar THR tidak dikenakan pajak. Meski usulan tersebut muncul dalam diskusi publik, pemerintah menyatakan bahwa hal itu masih perlu dikaji lebih lanjut sebelum menjadi kebijakan resmi.

"(Usulan) harus kita kaji lagi ya," ujar dia.

Secara regulasi, THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21. Artinya, tunjangan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan tambahan yang tetap dikenakan kewajiban perpajakan.

Ketentuan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal khusus, melainkan mengikuti kerangka peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Beberapa regulasi yang menjadi dasar pengenaan pajak tersebut antara lain PER-16/PJ/2016, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam praktiknya, pemotongan pajak THR dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Hal ini berarti pekerja tidak perlu menghitung atau menyetor pajak secara langsung karena pemotongan sudah dilakukan sebelum dana diterima.

Meski begitu, sejumlah pekerja merasa potongan pajak THR terasa cukup besar. Kondisi ini biasanya terjadi karena THR dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan, sehingga total penghasilan dalam satu bulan meningkat secara signifikan. Ketika jumlah penghasilan naik dalam satu periode, tarif pajak efektif yang dikenakan juga bisa meningkat sesuai dengan sistem pajak progresif.

Halaman Selanjutnya

Hal inilah yang membuat potongan pajak pada bulan pembayaran THR sering kali lebih besar dibandingkan bulan lainnya. Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |