Batasi Pembelian Dolar AS Maksimal US$50.000 Per Bulan, BI: Berlaku April 2026

6 hours ago 2

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) bakal membatasi maksimum pembelian valas terhadap rupiah, dari US$100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$50 ribu per pelaku per bulan.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan ini bakal mulai diberlakukan mulai 1 April 2026, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung kebijakan transaksi pasar valas yang mulai berlaku April 2026, melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah," kata Perry dalam telekonferensi, Selasa, 17 Maret 2026.

Gubernur BI, Perry Warjiyo

Photo :

  • [tangkapan layar]

"Dari US$100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan," ujarnya.

Sementara batas jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) ditingkatkan dari US$5 juta per transaksi menjadi US$10 juta per transaksi. Dimana batas beli dan jual Swap juga ditingkatkan dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.

Di sisi lain, lanjut Perry, BI akan memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD), melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari US$100 ribu menjadi US$ 50 ribu.

Dia menjelaskan, langkah ini bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak memburuknya kondisi global akibat perang di Timur Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tercatat, nilai tukar rupiah pada 16 Maret 2026 sebesar Rp 16.985 per dolar AS, melemah 1,29 persen point to point dibandingkan akhir Februari 2026.

"BI akan terus memperkuat berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak memburuknya kondisi global akibat perang Timur Tengah," ujarnya.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo

Ditopang Perluasan Akseptasi, Bos BI: Volume Transaksi Pembayaran Digital Tumbuh 40,35 Persen

Perry melaporkan, volume transaksi pembayaran digital pada Februari 2026 mencapai 4,67 miliar transaksi, atau tumbuh 40,35 persen secara year-on-year (yoy).

img_title

VIVA.co.id

17 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |