Bea Cukai Dinilai Sebagai Penjaga Perbatasan Ekonomi Indonesia

3 days ago 14

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Jakarta, VIVA – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai salah satu penjaga perbatasan ekonomi Indonesia.

Lembaga tersebut memegang kewenangan yang jauh lebih besar, mulai dari mengawasi arus barang lintas negara, mengelola data perdagangan, hingga melakukan penyidikan tindak pidana di kawasan perbatasan ekonomi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bea menunjuk pungutan yang berkaitan dengan barang impor atau ekspor. Cukai merupakan pungutan atas barang tertentu karena konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan diawasi," kata Iskandar, dikutip Minggu, 2 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, DJBC saat ini menjalankan berbagai fungsi strategis, mulai dari mengawasi lalu lintas barang, memeriksa penumpang dan barang kiriman, memberikan fasilitas industri, mengoperasikan kapal patroli, menjalankan laboratorium, mengelola profil risiko, melakukan intelijen, mengaudit perusahaan, hingga menyidik tindak pidana kepabeanan dan cukai. 

"Karena itu, Bea Cukai sesungguhnya adalah salah satu penjaga perbatasan ekonomi Indonesia," tegasnya.

Menurut Iskandar, luasnya kewenangan tersebut membuat DJBC berada di tengah enam kepentingan yang kerap saling berbenturan. 

Negara menginginkan penerimaan yang optimal, dunia usaha membutuhkan kelancaran arus barang, industri mengharapkan bahan baku cepat tersedia, masyarakat menuntut perlindungan dari barang ilegal dan narkotika, kementerian teknis ingin aturan larangan dan pembatasan ditegakkan, sementara aparat penegak hukum membutuhkan dukungan data dan informasi untuk membongkar jaringan kejahatan. 

"Petugas diminta mempercepat pelayanan, tetapi pada saat yang sama harus mencegah penyelundupan. Mereka harus memberikan fasilitas kepada industri, namun juga mengawasi agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan. Konflik mandat seperti ini akan terus muncul apabila seluruh tujuan dipaksakan berada dalam satu rantai komando," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bea Cukai menangani barang, Imigrasi mengawasi lalu lintas orang, Karantina memeriksa risiko biologis, kementerian teknis mengeluarkan izin dan standar, sedangkan Polri, TNI, Bakamla, Kejaksaan, PPATK, hingga pengelola pelabuhan memiliki kewenangan masing-masing dalam rantai pengawasan. 

"Akibatnya, barang dapat tertahan bukan karena satu keputusan, melainkan karena rangkaian keputusan yang tidak selalu terlihat oleh pemilik barang. Ketika terjadi masalah, setiap instansi dapat mengatakan bahwa hambatan berada di tempat lain. Itulah yang kami sebut sebagai fragmentasi perbatasan ekonomi," jelas Iskandar.

Halaman Selanjutnya

Karena itu, IAW tidak mendorong seluruh kewenangan disatukan ke dalam satu lembaga baru. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |