Aturan Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Jadi Sorotan, Ini Hak Peserta JKN Saat Kamar Penuh

3 hours ago 1

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Jakarta, VIVA – Belakangan ini, layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan dari seorang pasien yang mengaku belum mendapatkan ruang perawatan meski telah menunggu selama delapan jam di rumah sakit. Unggahan tersebut memicu perbincangan luas di media sosial, terutama setelah sejumlah komentar dari dokter dan tenaga kesehatan dinilai kurang menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.

Menanggapi polemik tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai ketentuan pelayanan rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penjelasan itu sekaligus menegaskan hak peserta ketika ruang rawat inap sesuai kelas kepesertaannya sedang tidak tersedia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, pelayanan kesehatan harus diberikan secara mudah, cepat, setara, serta tanpa adanya diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN. Dengan demikian, setiap peserta tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rumah Sakit Wajib Berikan Pelayanan Sesuai Standar

Rizzky menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya rumah sakit juga memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas layanan yang tersedia serta mempertimbangkan kondisi medis masing-masing pasien.

Meski demikian, keterbatasan ruang rawat inap tidak menghilangkan hak peserta JKN untuk memperoleh layanan kesehatan sesuai indikasi medis. Rumah sakit tetap harus memberikan solusi sesuai aturan yang berlaku apabila ruang perawatan sesuai hak peserta sedang penuh.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta JKN harus tetap mengacu pada ketentuan yang telah diatur pemerintah, sehingga pasien tidak kehilangan haknya hanya karena keterbatasan kapasitas tempat tidur.

Hak Peserta JKN Saat Kamar Sesuai Hak Tidak Tersedia

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa ketentuan mengenai penempatan pasien telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit diperbolehkan menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat lebih tinggi dari hak kelasnya.

Halaman Selanjutnya

Penempatan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan maksimal selama tiga hari dan peserta tidak dikenakan biaya tambahan atas kenaikan kelas tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |