Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa meminta keterangan anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Bebizie sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 17 September 2026. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Bebizie telah mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik. KPK kemudian memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
"Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Pemanggilan Bebizie berkaitan dengan perkara yang dikembangkan KPK dari kasus Rita Widyasari. Sebelumnya, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 28 September 2017.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara itu kembali berkembang setelah KPK pada 19 Februari 2025 mengungkap dugaan aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya disebut mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Setahun kemudian, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Pemeriksaan terhadap Bebizie menjadi bagian dari rangkaian pendalaman KPK dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Bebizie juga telah diperiksa penyidik KPK pada 13 Agustus 2026. (Ant)
Ruangan Nusron Wahid Tak Digeledah KPK, Kok Bisa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak menggeledah ruangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
VIVA.co.id
18 September 2026

4 hours ago
2









