Banda Aceh, VIVA – Polisi menetapkan pria berinisial IR (61) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap cucunya yang masih berusia 11 tahun di Banda Aceh.
IR yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) sebelumnya masih berstatus sebagai saksi. Namun, statusnya berubah setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Senin, 21 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penyidik akhirnya memiliki kesimpulan untuk menetapkan IR sebagai tersangka.
"Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan hingga gelar perkara, penyidik menyimpulkan IR menjadi tersangka," katanya, dikutip Rabu, 23 September 2026.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ibu korban berinisial MAI (35) ke Polresta Banda Aceh pada 15 Mei 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Perkara ini terungkap setelah ibu korban mendapat informasi dari seorang warga mengenai kondisi anaknya yang disebut mengalami tekanan dan diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Ibu korban kemudian mencari tahu langsung kepada anaknya mengenai apa yang terjadi.
"Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria, disebut sebagai kakek dari pihak mantan suami," ujarnya.
Setelah menerima laporan, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik memeriksa korban, melakukan visum et repertum (VER), serta berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Dari rangkaian pemeriksaan itu, polisi kemudian memanggil IR untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 21 September 2026.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menggelar perkara. Hasilnya, status IR dinaikkan menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Atas dugaan perbuatannya, IR dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat terkait dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum tahap selanjutnya.
"Kita masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut," kata Dizha. (Ant)
Pigai Minta Pakar Tak Cuma Kritik Pemerintah: Kebaikan Juga Harus Diakui
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai kembali menjelaskan maksud kritik Presiden Prabowo Subianto terhadap sejumlah pihak yang disebut sebagai pakar.
VIVA.co.id
23 September 2026

3 hours ago
1





















