Tangerang Selatan, VIVA – Sejumlah bangunan yang dinilai berdiri secara ilegal di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) di lahan bekas Terminal Ciputat (Roxy) dibongkar oleh petugas gabungan.
Di lahan tersebut berdiri bangunan yang menjadi tempat karaoke hingga diduga menjadi tempat prostitusi. Total sebanyak 364 personel gabungan terlibat proses pembongkaran itu.
“Tempat hiburan ilegal dan tempat prostitusi dibongkar hari ini. Tempat usaha 21 bangunan, tempat hiburan karaoke 3 bangunan, tempat tinggal 13 bangunan, kontrakan (11 pintu),” ujar Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Polisi Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya, Senin, 23 Juni 2025.
Pembongkaran bangunan ilegal di Tangerang Selatan, Senin, 23 Juni 2025.
Nantinya, lahan yang dilakukan eksekusi pembongkaran bangunan ilegal itu bakal dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan Tangerang Selatan untuk operasional.
Bambang menegaskan bahwa petugas bakal menertibkan apabila masih ada warga yang memaksa untuk tinggal di lahan tersebut.
“Tanah tersebut adalah aset Pemkot atau Dishub yang nanti akan dimanfaatkan untuk Opsnal Dishub Tangsel. Negara tidak boleh kalah sama aksi premanisme dan aset negara harus kembali kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan dinas,” ujarnya.
Bambang menyebutkan, sebelum dilaksanakan pembongkaran itu, petugas sudah mengirimkan surat peringatan (SP) perihal kegiatan pembongkaran sejak bulan Maret 2025.
Hanya saja, surat peringatan soal pembongkaran itu tidak dihiraukan dan warga juga menolak pembongkaran dilakukan hingga akhirnya dilakukan eksekusi.
Sementara itu, terhadap warga yang tinggal di lahan tersebut, petugas memberikan waktu selama lima hari untuk membongkar bangunannya.
“Bangunan liar yang digunakan untuk tempat tinggal akan diberi waktu bongkar mandiri dalam waktu lima hari,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Bambang menyebutkan, sebelum dilaksanakan pembongkaran itu, petugas sudah mengirimkan surat peringatan (SP) perihal kegiatan pembongkaran sejak bulan Maret 2025.