Pemerintah Resmi Gulirkan DIM RUU KUHAP ke DPR, Kapolri Harap Bisa Beri Perasaan Keadilan bagi Semua Pihak

4 hours ago 2

Senin, 23 Juni 2025 - 22:12 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) RI telah resmi menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Polri pun memiliki sebuah harapan atas hal tersebut.

Diketahui setelah ini, Pemerintah hanya tinggal menunggu waktu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk pembahasan lebih lanjutnya. Jika suda dibahas, maka DPR juga akan mengesahkan RUU KUHAP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulanya mengucapkan selamat kepada Pemerintah karena sudah selesai menyusun DIM RUU KUHAP yang selanjutnya akan dibahas di DPR RI. Dia menilai bahwa proses panjang dan melelahkan sudah dilewati Pemerintah Indonesia dalam menyusun DIM RUU KUHAP.

"Saya mengucapkan selamat kepada tim yang telah berhasil menyusun rancangan, kita sangat paham begitu pelik, begitu sulit," ujar Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kemenkum RI, Senin 23 Juni 2025.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Listyo menjelaskan, setelah DIM RUU KUHAP disahkan oleh DPR RI, maka aparat penegak hukum diminta untuk menambah semangat sinergitas hingga kolaborasi untuk memberikan hak-hak para pencari keadilan.

"Kita sebagai penyelenggara penegakan hukum harus mampu mempersiapkan dan mengikuti dan bertransformasi apa yang diharapkan oleh para pencari keadilan," katanya.

Listyo menyebutkan bahwa saat ini supremasi hukum sangat dibutuhkan di negara Indonesia. Maka itu, Listyo bersyukur DIM RUU KUHAP bukan sekadar karya biasa melainkan sebuah karya yang agung.

"Harapan kita tentunya DIM yang baru saja kita susun ini betul-betul bisa memberikan perasaan keadilan bagi semua pihak," katanya.

"Dan juga tentunya menjadi bagian dari upaya kita untuk terus melakukan perkembangan melakukan reformasi dan melakukan adaptasi terhadap berbagai perkembangan situasi yang tentunya mengharapkan kita untuk bisa beradaptasi sebagaimana perkembangan zaman," lanjut Listyo.

Jenderal bintang empat itu menyebutkan, DIM RUU KUHAP yang baru digulirkan pemerintah ke DPR RI tentunya, betul-betul bisa mengakomodir KUHP yang baru disahkan menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2023.

"Dan mudah-mudahan yang paling utama adalah sinergitas dan kolaborasi antara penegak hukum Ini yang paling utama yang semoga bisa menyelesaikan dan menghasilkan kesepakatan dan pendantanganan yang kita laksanakan hari ini," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) RI resmi menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Artinya, kini DIM RUU KUHAP sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Penandatanganan DIM RUU KUHAP dilakukan di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 23 Juni 2025.

“Bapak ibu sekalian ini sebuah peristiwa penting karena sejak kita memiliki hukum acara pidana Herzien Inlandsch Reglement (HIR, sebutan untuk hukum kolonial) kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi republik ini,” ujar Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI.

Politisi Partai Gerindra itu, menuturkan bahwa sejatimya KUHAP era tahun 1981 sudah patut untuk direvisi. Sebab, KUHAP lama itu sudah mesti menyesuaikan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 2 Januari 2026.

“Bahwa ternyata KUHP saat ini setelah diundangkannya UU nomor 1 Tahun 2023 maka dengan demikian KUHAP-nya harus dilakukan penyesuaian,” kata Supratman.

“Mudah-mudahan pada 1 Januari 2026 KUHAP kita sudah bisa berlaku,” lanjutnya.

Dalam acara penandatanganan DIM RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum RI turut hadir, Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej; Jaksa Agung ST Burhanudin; Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto.

Halaman Selanjutnya

Listyo menyebutkan bahwa saat ini supremasi hukum sangat dibutuhkan di negara Indonesia. Maka itu, Listyo bersyukur DIM RUU KUHAP bukan sekadar karya biasa melainkan sebuah karya yang agung.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |