Jakarta, VIVA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyampaikan harapannya setelah pemerintah melalui Kementerian Hukum, Kemenkum RI, resmi menandatangani daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU KUHAP, pada Senin 23 Juni 2025.
Artinya, kini RUU KUHAP hanya tinggal menunggu waktu untuk dilakukan pembahasan bersama DPR RI. Burhanuddin mengharapkan, dalam pembaruan KUHAP nanti bisa memberikan hasil untuk aturan yang berkualitas serta mampu menjawab tuntutan masyarakat atas sistem peradilan pidana.
“Tentunya kita sadari ini adalah untuk mewujudkan sistem peradilan kita yang lebih adil, efektif dan berintegritas, sesuai dengan tuntutan yang dibutuhkan masyarakat. Mari kita bersama-sama memberikan dan menjawab tantangan untuk masyarakat,” ujar Burhanuddin di Kemenkum RI, Senin 23 Juni 2025.
Lebih lanjut, Burhanuddin juga menjelaskan bahwa penting jika adanya semangat sinergi dalam menghasilkan hukum acara pidana yang bermutu.
“Kami yakin dengan semangat bersama, sinergi yang baik antara pemerintah dan DPR bisa yang dapat menghasilkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berkualitas dan bisa menjawab tuntutan supremasi hukum acara pidana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” sebutnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) RI resmi menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Artinya, kini DIM RUU KUHAP sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penandatanganan DIM RUU KUHAP dilakukan di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 23 Juni 2025.
“Bapak ibu sekalian ini sebuah peristiwa penting karena sejak kita memiliki hukum acara pidana Herzien Inlandsch Reglement (HIR, sebutan untuk hukum kolonial) kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi republik ini,” ujar Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI.
Politisi Partai Gerindra itu, menuturkan bahwa sejatimya KUHAP era tahun 1981 sudah patut untuk direvisi. Sebab, KUHAP lama itu sudah mesti menyesuaikan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 2 Januari 2026.
“Bahwa ternyata KUHP saat ini setelah diundangkannya UU nomor 1 Tahun 2023 maka dengan demikian KUHAP nya harus dilakukan penyesuaian,” kata Supratman.
“Mudah-mudahan pada 1 Januari 2026 KUHAP kita sudah bisa berlaku,” lanjutnya.
Halaman Selanjutnya
“Bapak ibu sekalian ini sebuah peristiwa penting karena sejak kita memiliki hukum acara pidana Herzien Inlandsch Reglement (HIR, sebutan untuk hukum kolonial) kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi republik ini,” ujar Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI.