Berhenti Sebentar di Rambu Dilarang Parkir, Boleh atau Tetap Kena Tilang?

2 hours ago 1

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:16 WIB

Jakarta, VIVA – Di jalan raya, rambu dilarang parkir kerap memunculkan perdebatan di kalangan pengendara. Banyak yang bertanya, apakah berhenti sebentar di area tersebut masih diperbolehkan atau tetap dianggap pelanggaran.

Alasan berhenti sesaat biasanya untuk menurunkan penumpang, mengambil barang, atau menunggu sebentar. Situasi ini sering dianggap wajar, meski faktanya aturan lalu lintas memiliki batasan yang tegas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dilihat VIVA Otomotif Selasa 23 Desember 2025, terdapat perbedaan antara berhenti dan parkir.

Parkir diartikan sebagai kendaraan berhenti dan ditinggalkan pengemudinya, sementara berhenti adalah kendaraan tidak bergerak sementara dan pengemudi tetap berada di tempat.

Definisi tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 15 dan 16 UU LLAJ. Dari sini, berhenti sebentar secara definisi memang berbeda dengan parkir.

Meski demikian, berhenti sebentar di jalur dengan rambu dilarang parkir tidak otomatis diperbolehkan. Pasal 106 ayat (4) huruf a UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.

Rambu dilarang parkir termasuk rambu larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Rambu ini dipasang untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas.

Artinya, meskipun hanya berhenti sebentar dan pengemudi masih berada di dalam kendaraan, petugas tetap dapat menilai adanya pelanggaran. Penilaian biasanya melihat apakah kendaraan tersebut mengganggu arus lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan lain.

Jika berhenti sebentar menyebabkan penyempitan jalan, antrean kendaraan, atau menutup pandangan, maka sanksi tetap bisa dikenakan. Dalam kondisi tersebut, status berhenti dapat dianggap melanggar rambu larangan.

Sanksi atas pelanggaran rambu lalu lintas diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Selain penindakan langsung, pelanggaran ini juga berpotensi terekam sistem tilang elektronik atau ETLE. Kamera dapat mencatat kendaraan yang berhenti di area terlarang meskipun hanya dalam durasi singkat tertentu.

Kereta milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) [Humas PT KAI]

Demo Berlanjut, 17 KA Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara, Catat Daftarnya

PT KAI Daop 1 Jakarta merekayasa pola operasi sejumlah jadwal perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.

img_title

VIVA.co.id

29 Agustus 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |