Berkas Kasus Penipuan Berlian Tukar Hermes Dinyatakan P21, Pengacara Meradang: Zalim, Ini Kriminalisasi!

5 hours ago 2

Jakarta, VIVA – Berkas perkara dugaan penipuan Cucu Purnamasari Zulaiha telah resmi dilimpahkan usai dinyatakan lengkap atau P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Penasihat Hukum Cucu menilai hal itu merupakan bentuk kriminalisasi kepada kliennya.

Berkas perkara Cucu telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Selasa 3 Juni 2025. Cucu ketika dinyatakan ditahan usai diduga di kriminalisasi oknum Polres Metro Jakarta Selatan histeris ketika dibawa naik ke mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Cucu, Deni Paulus Pandie mengatakan bahwa kliennya resmi dikriminalisasi. Hal itu diklaimnya setelah Cucu resmi ditahan.

Padahal Cucu diduga korban penipuan berlian oleh seseorang bernama Syilfia Regita Mustika alias Gita. Cucu menukar berlian miliknya dengan sejumlah tas Hermes, namun tas Hermes milik Gita yang ditukarnya palsu.

Lanjut Deni, kliennya tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku saat ini. Kendati, Cucu tetap dinilai sebagai korban kriminalisasi.

Pasalnya, kata Deni, Cucu sudah berupaya membela diri mulai dari oknum polisi di Polres Metro Jaksel mengesampingkan sejumlah bukti hingga saksi yang dibawa oleh Cucu. 

"Klien saya sendiri tidak bisa diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah, baik itu bukti saksi maupun surat," kata Deni.

"Kriminalisasi terhadap klien saya itu nyata banget ya. Bayangkan saudara bahwa saudara bahwa barang yang dia beli, barter, dia kasih yang asli. Ternyata yang diberikan kepada dia timbali baliknya palsu. Tapi itu dibenarkan oleh pihak kepolisian," imbuhnya.

Deni menuturkan bahwa dirinya sudah mengajukan penangguhan penahanan ketika berkas belum dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Namun, surat penangguhan penahanannya tidak diterima.

Maka itu, Deni berencana mengadukan dugaan kriminalisasi kliennya ke Komisi III DPR RI. Dia juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi atas dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan oknum Polres Metro Jaksel.

"Kita akan laporkan. Kita akan laporkan ke Komisi III DPR, kita akan laporkan semua. Jadi sekali lagi klien saya di zolimi ya, kriminalisasi dan klien saya juga benar-benar tidak dihargai haknya," tandas Deni.

Diketahui, Gita yang merupakan pihak yang diduga menipu Cucu ternyata pernah melakukan hal serupa. Gita diduga pernah melakukan penipuan kepada istri salah seorang pengusaha.

"Si Gita ini sudah mengaku dan ada surat pengakuannya. Gita sudah mengaku bahwa dia khilaf, ada kok buktinya," bebernya.

Bahkan sebelumnya, Cucu pun sudah melaporkan penyidik Polres Metro Jaksel atas nama Aipda Chaerul itu ke Propam Polda Metro Jaya dan dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar kode etik.

Selain kepada Propam Polda Metro Jaya, lanjut Cucu, pihaknya juga melapor kepada Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri.

Dalam suratnya, menurut Cucu, Biro Wassidik memberikan petunjuk dan arahan untuk melakukan pengecekan digital forensik terhadap HP pelapor, terlapor dan mengecek keaslian tas Hermes tersebut untuk memberikan kepastian hukum serta kesempatan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

“Namun petunjuk dan arahan tersebut tidak pernah dilakukan oleh penyidik, Chaerul tidak pernah mau mengecek keaslian tas tersebut, padahal saya sudah berkali-kali meminta tasnya untuk dicek keasliannya,” ungkapnya.

Cucu menyampaikan, seharusnya pengecekan keaslian tas begitu sederhana kalau polisi bersikap netral. Menurut Cucu, jika tas itu dibeli di Toko Hermes, maka akan ada receipt atau tanda terima aslinya dari toko Hermes dan kalaupun hilang pembeli bisa koq meminta copy receipt lagi tinggal datangi toko dan meminta copy receipt dan biasanya akan dikirimkan melalui email.

“Dan kalaupun beli di seller tas terpercaya, lebih enak lagi pembuktiannya, apa nama sellernya, dimana toko seller-nya dan kejar apakah benar tas tersebut beli di seller tersebut. Tanggal dan tahun berapa serta mana bukti pembayarannya? Karena toko sekelas shop first luxury itu pasti memberikan sertifikat authentifikasi dari toko tersebut. Harusnya Panggil dong sellernya. Gita menyebut membeli Tas Hermes B35 Himalaya dengan stamp R34 itu kan di SHOP FIRST LUXURY yang sekarang ada tokonya di Hotel Fairmont. Kejar dong dan tanya pemilik tokonya bener enggak dia beli disana dan tahun berapa? Dan pernah dijual kembali atau tidak di toko tersebut. Kapan dan tahun berapa. Semua pasti ada datanya. Supaya clear. Alih-alih membuktikan keaslian tas, penyidik malah mentersangkakan cucu, gimana oknum polisi ini masa kerjanya harus saya dan netizen se Indonesia yang arahkan” ada apa ini malu-maluin institusi besarnya dong," katanya. 

“Ini zalim banget, jelas ini kriminalisasi. Ada apa sebenarnya? Mau dibawa kemana hukum di negeri ini kalau kebenaran justru diputar yang benar menjadi yang bersalah. Yang dirugikan menjadi tersangka. Dzolim banget ini,” lanjut Cucu.

Maka dari itu, Cucu pun mengaku sudah bingung harus melapor kemana lagi terkait kasus ini. Cucu pun meminta atensi kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan sedikit perhatian terhadap kasusnya.

“Tolong Pak Presiden, Pak Kapolri, saya hanya meminta keadilan. Empat tahun saya berstatus sebagai tersangka, padahal disini saya yang menjadi korban, saya dizalimi oleh saudari Gita, juga penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Saya seorang ibu dari empat orang anak, tulang punggung, berjuang untuk keluarga saya, saya benar, saya yang ditipu dan justru ditersangkakan. tolong saya Pak,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Deni menuturkan bahwa dirinya sudah mengajukan penangguhan penahanan ketika berkas belum dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Namun, surat penangguhan penahanannya tidak diterima.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |