Jakarta, VIVA – Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 11 ton kedapatan dibawa kapal motor (KM) Rizki Laut IV tanpa izin di wilayah hukum Polda Kepri. Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menyelidiki asal muasal kapal tersebut, setelah menetapkan nakhodanya sebagai tersangka.
Menurut Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini di Batam, pihaknya telah memanggil pemilik kapal serta pemilik 11 ton BBM tak berizin tersebut.
“Kami telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik kapal dan pemilik BBM. Namun, hingga kini belum memenuhi panggilan,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin, 9 Juni 2025.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini.
Berdasarkan keterangan nakhoda kapal, MF, kapal dan BBM dimiliki oleh AS, dan nakhoda bekerja atas perintah SN. Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka, yakni nakhoda.
MF disangkakan melanggar ketentuan Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena berlayar tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar. “Tanpa SPB, kapal tidak boleh berlayar. Kapal tidak punya izin, BBM-nya juga tidak punya izin,” katanya.
Dia menyebut, meski solar yang diangkut bersifat non subsidi, namun tanpa izin niaga. Oleh karena itu, MF dikenakan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 Undang-Undang Migas. “Meskipun BBM yang diangkut non subsidi, tetap tidak boleh diangkut tanpa izin usaha hilir migas. Dulu sanksinya pidana, sekarang diturunkan jadi sanksi administrasi,” ujarnya.
Menurut dia, inilah yang menjadi celah pelaku usaha nama mengedarkan BBM tanpa izin. Pihaknya bekerja sama dengan BPH Migas dan Ditjen ESDM untuk menangani dugaan pelanggaran distribusi BBM ilegal ini. Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan perizinan usaha niaga BBM.
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku sudah sebulan ini melakukan pengiriman BBM tanpa izin menggunakan kapal tersebut. BBM tersebut diambil dari laut, masih didalami sumbernya.
Zamrul menambahkan, perlu kewaspadaan semua pihak dalam mengawasi wilayah perairan Kepri yang kerap jadi transportasi pelayaran yang mengangkut barang-barang ilegal atau dilarang, seperti narkoba, dan BBM tanpa izin.
“Ancaman Kepri ini terbesar itu adalah di perairan, seperti narkoba belum tindak pidana yang lain. Di laut semua harus peduli, tidak boleh melihat instansi satu saja, harus sinergi semua instansi segala tidak pidana yang terjadi di laut semua harus peduli,” kata Zamrul. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, inilah yang menjadi celah pelaku usaha nama mengedarkan BBM tanpa izin. Pihaknya bekerja sama dengan BPH Migas dan Ditjen ESDM untuk menangani dugaan pelanggaran distribusi BBM ilegal ini. Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan perizinan usaha niaga BBM.