BGN Batalkan Pengadaan LED Rp535 Miliar, Sudaryono: Ini Keliru!

1 week ago 2

Jumat, 4 September 2026 - 11:44 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono membatalkan rencana pengadaan perangkat LED senilai Rp535 miliar setelah ditemukan persoalan terkait pagu anggaran.

Ia menjelaskan unggahan di media sosial seolah menggambarkan dirinya bersama dua wakil kepala BGN melakukan pengadaan LED senilai Rp535 miliar

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Seolah-olah saya sebagai kepala BGN dan Waka saya kemudian membeli LED yang nilainya Rp535 miliar itu bisa membeli pesawat," ucap Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR, dikutip Jumat, 4 September 2026.

Sudaryono meyakini, informasi tersebut didapatkan usai pengunggah melihat Inaproc. Ia menyebut proses tersebut kemudian menjadi sorotan setelah tercantum dalam laman Inaproc.

"Saya yakin yang memposting melihat halaman Inaproc. Jadi begitu kami masuk kami dilaporkan terkait ini," kata dia.

Menurut Sudaryono, proses pengadaan tersebut belum masuk ketika pihaknya belum menggunakan sistem tersebut pada 1 April. Namun, setelah mulai masuk pada 1 Juli, muncul keputusan terkait pengadaan LED tersebut.

Ia menegaskan BGN kemudian memutuskan untuk membatalkan pengadaan tersebut. Menurut Sudaryono, ada dua alasan yang menjadi dasar pembatalan pengadaan tersebut. Pertama, ia menilai alasan pengadaannya tidak tepat. Kedua, tidak tersedia pagu anggaran untuk pengadaan LED tersebut.

“Kenapa? Satu, alasannya cukup mengada-ngada, yang kedua pagu anggarannya nggak ada, jadi kalau diadakan pasti keliru,” tegasnya.

Dia menilai pengadaan tidak seharusnya dilakukan apabila pagu anggarannya memang tidak tersedia. Menurut dia, keberadaan pagu menjadi syarat penting dalam proses pengadaan pemerintah.

"Kalau diadakan yang keliru, tidak diadakan saja itu keliru karena tidak ada tapi diklaim," ujarnya.

Sudaryono memastikan proses pembatalan pengadaan tersebut telah dilakukan. Ia menekankan bahwa pembatalan pengadaan juga harus melalui mekanisme yang berlaku.

"Ini sudah kami batalkan. Dalam proses pembatalan harus ada proses pembatalan, ini sudah kami batalkan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono juga menegaskan pimpinan BGN tidak mengizinkan pengadaan LED senilai Rp535 miliar tersebut. Ia menyebut terdapat dua persoalan utama, yakni proses pengadaan dan tidak tersedianya pagu anggaran.

"Ini penting dan forum ini pimpinan kami menyentil terkait pengadaan LED ini. Kami tidak mengizinkan pengadaan karena yang satu pengadaan dan pagu anggaran tidak ada," ujar Sudaryono.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono

Bos BGN Bantah Paksakan Distribusi MBG di Daerah Terdampak Karhutla

BGN menegaskan tak pernah memaksa distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berjalan.

img_title

VIVA.co.id

4 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |