Sampang, VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, menangkap 12 tersangka kasus dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun. Polisi masih memburu 15 pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian.
Kapolres Sampang AKBP Hartono di Mapolres Sampang, Kamis, mengatakan sebanyak 12 tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya.
Menurut Hartono, peristiwa tersebut bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.
Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, dibujuk, diancam, serta dipaksa mengikuti keinginan mereka.
Polisi juga menduga korban dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.
Hartono mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin 30 Juni, dua tersangka pada Kamis 2 Juli, satu tersangka pada Jumat 3 Juli, dan dua tersangka lainnya pada penangkapan berikutnya sehingga total tersangka yang diamankan menjadi 12 orang.
"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujar Hartono.
Ke-12 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta meminta para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri kepada kepolisian. (Ant)
Laporan Pembela HAM Tiongkok Ungkap Fakta Mencengangkan soal Pekerja Anak
Laporan tersebut menyimpulkan bahwa sistem pendidikan kejuruan Tiongkok, sebagaimana yang diterapkan saat ini, membuat anak-anak di bawah umur rentan terhadap eksploitasi
VIVA.co.id
9 Juli 2026

4 days ago
3











