Selasa, 23 Desember 2025 - 09:40 WIB
VIVA – Bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kembali berulah. Setelah sebelumnya dideportasi oleh pemerintah lantaran pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pick up bertuliskan ‘BangBus’ di Jalanan Bali.
Kali ini Bonnie Blue membagikan video protesnya di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London. Dalam video yang diunggah di akun Instagram @cangubalinews, terlihat Bonnie Blue menyampaikan kekesalannya. Tak sendiri tampak pula sejumlah pria dengan penutup wajah biru mengelilingi Bonnie dan menyoraki aksinya.
“Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini,” kata Bonnie Blue.
Dalam aksinya yang dilakukan malam hari, Bonnie Blue juga nampak menyematkan bendera merah putih di bagian belakang roknya. Bendera Merah Putih yang disematkannya itu terlihat menyentuh jalanan.
Di akhir video juga nampak pernyataan Bonnie Blue yang menyebut kedatangannya ke KBRI London untuk membayar denda senilai 8.50 Poundsterling.
Sebagai informasi, kantor Imigrasi Ngurah Rai Kabupaten Badung Bali mendeportasi Bonnie Blue awal bulan ini. Deportasi tersebut dilakukan lantaran aktris film porno itu melanggar izin keimigrasian dan melanggar lalu lintas.
Dia dideportasi bersama dengan tiga rekan pria lainnya berinisial LAJ dan INL serta JJT. Ketiganya dideportasi kembali ke negara asal mereka setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 12 Desember lalu.
Ada pun JJT dan INL diusir dari Indonesia karena melanggar izin keimigrasian sedangkan Bonnie Blue dan LAJ dituntut berlapis yakni melanggar izin keimigrasian dan pelanggaran hukum terkait lalu lintas.
Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan yakni memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata yang mereka gunakan saat tiba di Bali pada 6 November 2025 yaitu visa saat kedatangan (VoA).
Untuk pelanggaran hukum lalu lintas, Bonnie Blue dan LAJ dinilai bersalah melanggar Pasal 303 Juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hakim PN Denpasar menilai penggunaan kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” itu tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, seperti yang dia lakukan bersama tiga rekan lainnya tersebut.
Halaman Selanjutnya
Bonnue Blue juga didenda sebesar Rp200 ribu atas pelanggaran lalu lintas itu. Sedangkan terkait pornografi, menurut Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara, berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, memang ditemukan video bermuatan sensual di telepon seluler Bonnie Blue.

4 hours ago
1









