BNPB Tegaskan Bantuan Tak Menunggu Status Bencana Nasional Usai Putusan MK

2 weeks ago 24

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan penanganan terhadap masyarakat terdampak bencana tetap menjadi prioritas, terlepas dari status bencana yang ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan BNPB setelah menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai mekanisme pemerintah dalam menetapkan status bencana, baik berskala nasional maupun daerah.

BNPB menyatakan putusan MK akan menjadi bagian dari evaluasi dan penyesuaian dalam pelaksanaan penanggulangan bencana ke depan.

Lima Indikator Status Bencana

BNPB menjelaskan, selama ini terdapat lima indikator yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status bencana.

Kelima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terdampak bencana, serta dampak sosial dan ekonomi.

Sebelumnya, kelima indikator tersebut dipahami harus terpenuhi secara keseluruhan dalam menentukan status bencana.

Namun, melalui putusannya, MK menyatakan kelima indikator tersebut tidak harus terpenuhi seluruhnya.

Khusus dalam penetapan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut harus terpenuhi. Adapun jumlah korban menjadi indikator utama dalam penentuan status tersebut.

Perubahan tersebut memberikan kejelasan mengenai bagaimana indikator bencana digunakan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.

Penetapan Status Tetap Berdasarkan Data

BNPB menekankan bahwa penetapan status bencana merupakan keputusan penting negara. Karena itu, keputusan tersebut harus didasarkan pada kondisi nyata serta data yang akurat dari lapangan.

Untuk mendukung proses tersebut, BNPB akan terus memperkuat sejumlah tahapan, mulai dari kaji cepat, pendataan, analisis dampak hingga penilaian terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana.

Data dan hasil kajian tersebut nantinya menjadi salah satu bahan bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan serta kebijakan yang diperlukan.

BNPB juga akan mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan penanggulangan bencana tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

Bantuan Pusat Tidak Bergantung Status Nasional

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu hal yang ditegaskan BNPB adalah status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah.

Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan maupun dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.

Halaman Selanjutnya

Dengan demikian, bencana yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional tetap dapat memperoleh dukungan pemerintah pusat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |