Jakarta, VIVA – Menjaga kebersihan dan kerapian diri merupakan bagian dari ajaran Islam yang dianjurkan bagi setiap Muslim. Salah satu bentuk perawatan diri yang umum dilakukan adalah mencukur atau memotong rambut, baik rambut kepala, kumis, maupun bulu di bagian tubuh lainnya. Kegiatan ini lazim dilakukan kapan saja sebagai bagian dari menjaga kebersihan tubuh.
Namun, saat bulan Ramadhan tiba dan umat Islam menjalankan ibadah puasa, tidak sedikit orang yang bertanya-tanya mengenai hukumnya. Sebagian masyarakat masih ragu apakah potong rambut ketika sedang berpuasa dapat memengaruhi sah atau tidaknya puasa yang dijalankan. Scroll lebih lanjut yuk!
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, para ulama menjelaskan bahwa yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut syariat Islam. Dalam kajian fiqih, para ulama telah menjelaskan secara rinci perkara yang termasuk pembatal puasa.
Salah satu penjelasan tersebut disampaikan oleh Syekh Abi Syuja’ dalam kitab Matn Ghayah wa at-Taqrib.
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan seharian dan (10) murtad," katanya, mengutip NU Online, Kamis 5 Maret 2026.
Jika merujuk pada penjelasan tersebut, memotong atau mencukur rambut tidak termasuk dalam daftar perkara yang dapat membatalkan puasa. Aktivitas ini juga tidak berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh yang menjadi salah satu sebab batalnya puasa.
Dengan demikian, hukum mencukur rambut saat berpuasa pada dasarnya adalah mubah atau diperbolehkan. Artinya, seseorang tetap boleh memotong rambut ketika menjalankan puasa tanpa khawatir puasanya menjadi batal.
Bahkan dalam kondisi tertentu, mencukur rambut bisa menjadi hal yang dianjurkan. Misalnya ketika rambut sudah terlalu panjang sehingga mengganggu kenyamanan atau sulit dirawat. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj.
Halaman Selanjutnya
“Mencukur rambut kepala hukumnya mubah, kecuali jika seseorang merasa terganggu dengan keberadaan rambut tersebut atau sulit untuk merawatnya, maka (mencukur) hukumnya sunnah (dianjurkan)".

3 hours ago
2





















