Jakarta, VIVA – Kasus hukum yang menjerat petinggi platform pinjaman daring KoinWorks terus menjadi perhatian publik. Setelah Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan sejumlah pengurus PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT) selaku pemilik platform KoinP2P atau KoinWorks, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengambil langkah pengawasan dan meminta pertanggungjawaban pemegang saham perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan operasional perusahaan fintech tersebut tetap berjalan normal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya telah memanggil para pemegang saham KoinWorks setelah adanya penahanan terhadap sejumlah pengurus perusahaan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI serta untuk menindaklanjuti pengaduan ke OJK, OJK telah memanggil pemegang saham,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (5/6/2026).
Tiga Petinggi KoinWorks Jadi Tersangka
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit yang melibatkan sebuah bank persero melalui platform fintech KoinWorks.
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tiga tersangka yang seluruhnya merupakan pengurus PT Lunaria Annua Teknologi.
Mereka adalah:
- BAA, Direktur Operasional PT LAT periode 2021 hingga sekarang.
- BH, Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 dan Komisaris PT LAT sejak 2022 hingga sekarang.
- JB, Direktur Utama PT LAT sejak 2024 hingga sekarang.
Ketiga tersangka telah ditahan dalam rangka proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Diduga Terlibat Manipulasi Pengajuan Kredit
Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit yang melibatkan sebuah bank milik negara melalui skema kerja sama dengan fintech.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Para tersangka diduga bekerja sama dalam proses analisis yang tidak layak dan melakukan pengajuan serta penyaluran pembiayaan yang dianggap melawan hukum kepada sejumlah nasabah.
Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan.
Halaman Selanjutnya
OJK Panggil Pemegang Saham

1 week ago
3














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)