Jakarta, VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi mengumumkan bahwa produk makanan dari restoran Ayam Goreng Widuran Solo, yang berlokasi di Surakarta, Jawa Tengah, terbukti mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan hasil uji laboratorium.
Ketua BPJPH, Haikal Hassan menyampaikan bahwa restoran tersebut belum pernah mengajukan sertifikasi halal ke lembaga resmi, dan tidak mencantumkan label non-halal pada produknya. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
“Ayam Goreng Widuran Solo belum pernah mendaftar di BPJPH. Secara posisi, itu berarti non-halal. Tapi tidak ada keterangan yang mencantumkan status tersebut,” ujar Haikal dalam konferensi pers di Kantor BPJPH, Jakarta Timur, Rabu 18 Juni 2025.
Manajemen Ayam Goreng Widuran di Solo mohon maaf hidangannya non-halal
Kandungan Porcine Ditemukan pada Kremes dan Ayam
BPJPH menyatakan telah mengambil tujuh sampel dari restoran, termasuk ayam goreng, kremesan, sambal, bumbu, dan minyak. Dari hasil pengujian laboratorium, ditemukan kandungan porcine pada ayam dan kremesan.
“Ini hasil resmi dan baru pertama kali kami umumkan. Kandungan babi terdeteksi pada kremes dan ayam goreng,” kata Haikal.
Pihak restoran pun dikabarkan telah mengakui penggunaan unsur babi dalam pengolahan makanan mereka.
Menyikapi temuan itu, BPJPH telah mengirimkan surat peringatan resmi, meminta penutupan sementara usaha, dan mewajibkan pemilik mencantumkan label non-halal secara jelas.
“No Pork, No Lard” Apakah Halal?
Manajemen Ayam Goreng Widuran di Solo mohon maaf hidangannya non-halal
Haikal juga mengkritik praktik sebagian restoran yang hanya mencantumkan klaim "no pork, no lard" sebagai penanda kehalalan. Menurutnya, hal tersebut tidak berlaku di Indonesia.
“Di Indonesia, hanya sertifikat halal dari BPJPH yang berlaku. Tidak ada logo lain. Jangan sampai ada dualisme,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dari pelaku usaha kuliner, guna menjaga kepercayaan publik dan melindungi konsumen.
“Kalau halal, katakan halal. Kalau non-halal, tulis non-halal. Kalau tidak, yang rugi semua termasuk karyawan yang menggantungkan hidup dari sana,” ujar Haikal.
Restoran Ditutup, Harus Cantumkan Label Non-Halal Jika Buka Kembali
Saat ini, restoran Ayam Goreng Widuran Solo dilaporkan sudah tutup. Namun, BPJPH menyatakan bahwa jika restoran tersebut ingin beroperasi kembali, pencantuman label “non-halal” secara jelas wajib dilakukan.
BPJPH juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya menanyakan status kehalalan produk makanan, dan menyerukan pelaku usaha untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Tidak perlu gaduh, tidak perlu ribut. Yang halal, tulis halal. Yang non-halal, tulis non-halal. Ini undang-undang negara,” pungkas Haikal.
Halaman Selanjutnya
Pihak restoran pun dikabarkan telah mengakui penggunaan unsur babi dalam pengolahan makanan mereka.