Presiden Prabowo Teken Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru

4 hours ago 4

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:17 WIB

Jakarta, VIVA - Presiden RI, Prabowo Subianto menandatangani pembentukan lima Pengadilan Militer baru di wilayah Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar

Kebijakan tersebut diteken Prabowo melalui dua Peraturan Pemerintah (PP). Pertama, PP Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar. Kedua, PP Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-17 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari. 

Dikutip dari PP Nomor 22 tahun 2025, pembentukan Pengadilan Militer ini bertujuan untuk memenuhi akses keadilan yang merata. Kemudian, kehadiran pengadilan ini juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asal peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. 

Presiden Prabowo Subianto di acara International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Dua Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar ditujukan untuk mengurangi tingginya beban pada Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Dua pengadilan ini juga hadir seiring dengan adanya pengembangan organisasi militer. 

"Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan b. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar," dikutip dari Pasal 1 PP 22/2025, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Sementara, kehadiran Pengadilan Militer di Kendari, Pekanbaru, dan Manokwari bertujuan untuk mengurangi beban kerja pada Pengadilan Militer Padang, Pengadilan Militer Makassar, dan Pengadilan Militer Jayapura. Sebab, pengadilan tersebut dianggap menangani wilayah yang luas dan jumlah perkara yang banyak.

Dalam kedua PP ini juga menjelaskan daerah hukum masing-masing Pengadilan Militer.

"Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berkedudukan di Kota Pekanbaru; b. Pengadilan Militer V-18 Kendari yang berkedudukan di Kota Kendari; dan c. Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang berkedudukan di Kota Manokwari," tulis dalam Pasal 1 PP 23/2025. 
 
Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara.

Sedangkan, untuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar ditujukan untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan.

Adapun, daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru meliputi wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau; daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Tengah; serta daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

Halaman Selanjutnya

Dalam kedua PP ini juga menjelaskan daerah hukum masing-masing Pengadilan Militer.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |