BSN Kasih Relaksasi 8.000 Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

4 hours ago 3

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:35 WIB

Jakarta, VIVA – PT Bank Syariah Nasional (BSN) memberikan relaksasi atau perlakuan khusus kepada lebih dari 8.000 masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera.

Relaksasi akan diberikan melalui skema restrukturisasi pembiayaan yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana. Sehingga dapat menjaga keberlangsungan kemampuan bayar oleh nasabah sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak.

Direktur Utama BSN Alex Sofjan Noor,menyampaikan keprihatinannya terkait berncana yang terjadi. Seluruh jajaran BSN dimintanya untuk turun tangan membantu masyarakat agar segera pulih dari pasca bencana tersebut.

“Kami sangat prihatin atas musibah banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera, khususnya Aceh yang saya kunjungi langsung, sehingga berdampak berat kepada setiap sendi kehidupan, termasuk kemampuan finansial para nasabah yang menerima pembiayaan syariah dari BSN,” kata Alex dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurut Alex, kebijakan relaksasi ini diberikan untuk meringankan beban finansial nasabah yang terdampak bencana, namun dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan. “Kami memberikan relaksasi secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan karena ingin memastikan setiap nasabah yang terdampak dapat kembali pulih dan tetap melanjutkan kewajibannya,” ungkapnya.

Relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah pembiayaan konsumer syariah.  Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, kategori terdampak sedang hingga 9 bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan. Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sehak ditetapkan. 

“Nasabah yang terdampak telah dikaji secara menyeluruh berdasarkan klasifikasi dampak bencana dalam rangka memastikan relaksasi ini tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” jelas Alex.

Relaksasi kredit tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. 

Dalam pelaksanaannya, nasabah pembiayaan konsumer syariah dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BSN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana.

Halaman Selanjutnya

BSN akan melakukan verifikasi dan asesmen untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.“BSN ingin hadir bersama nasabah di saat-saat yang sulit, sehingga proses restrukturisasi dapat berjalan lancar dan nasabah bisa pulih serta bangkit kembali,” kata Alex menegaskan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |