Bukan Begal, Polisi Tangkap Pria Bawa Celurit yang Tantang Warga di Sudirman

1 week ago 21

Sabtu, 5 September 2026 - 13:30 WIB

Jakarta, VIVA – Video seorang pria membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Pria tersebut terlihat mengamuk hingga menantang sejumlah warga.

Dalam video yang beredar, pria mengenakan jaket putih dan menggenggam celurit menggunakan tangan kirinya. Sejumlah warga tampak berusaha mencegah aksi pria tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa itu kemudian ramai setelah videonya diunggah akun Instagram @jakartapusat.info. Dalam unggahan tersebut, pria itu dinarasikan sebagai terduga pelaku begal yang membawa senjata tajam dan bersembunyi di bawah jembatan dekat Gedung Sampoerna.

Namun, polisi membantah narasi bahwa pria tersebut merupakan pelaku begal. Kapolsek Metro Setiabudi, Ajun Komisaris Besar Polisi Riyanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pria itu bukan begal, melainkan diduga sedang mengamuk.

"Infonya bukan begal, infonya sih orang mengamuk," kata Riyanto kepada wartawan, Sabtu, 5 September 2026.

Riyanto memastikan pria tersebut telah diamankan. Saat ini, yang bersangkutan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi yang mengamankan pria tersebut diketahui merupakan anggota lalu lintas Polda Metro Jaya.

"Langsung dibawa ke Krimum Polda (Metro Jaya). Soalnya anggota Lantas Polda yang amanin," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai penyebab pria tersebut mengamuk dan membawa celurit di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara pasti rangkaian peristiwa tersebut.

Laporan: Adinda Ratna Safira/tvOnenews.com

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo

Pramono Atur Tarif RSUD di Jakarta, Warga Mampu Tak Bakal Dapat Subsidi

Pramono mengatur tarif pelayanan di seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov Jakarta. Aturan itu terbit melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 2026.

img_title

VIVA.co.id

4 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |