Bukan Cuma Kantor BGN, Rumah Dadan Hindayana Ikut Digeledah! Ponsel dan Laptop Disita Kejagung

9 hours ago 3

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:58 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026, yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya terus bergerak.

Setelah menetapkan para tersangka, Kejaksaan Agung kini mulai mengumpulkan jejak-jejak digital dan dokumen yang diyakini berkaitan dengan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari penggeledahan di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, penyidik menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, barang yang diamankan tidak hanya berupa dokumen administrasi, tetapi juga perangkat yang berpotensi menyimpan data penting terkait perkara yang sedang diusut.

"Hasil penggeledahan, dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik. Hape, laptop dan lain-lain," tuturnya, Rabu, 3 Juni 2026.

Meski demikian, Kejagung belum membuka lebih jauh mengenai jumlah maupun isi dokumen dan perangkat elektronik yang berhasil diamankan dari lokasi penggeledahan tersebut.

Penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang telah disita untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

"Untuk perkembangan penyidikan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," tutur dia.

Menariknya, penggeledahan ternyata tidak hanya dilakukan di kantor BGN. Kejagung juga bergerak ke sejumlah lokasi lain yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah para tersangka.

Syarief mengatakan operasi pencarian barang bukti itu bahkan sudah dimulai sejak Selasa malam, 2 Juni 2026, atau sebelum publik mengetahui penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Jadi sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai hari ini, sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Halaman Selanjutnya

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |