Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri menegaskan bakal mengejar pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan. Individu maupun korporasi yang terbukti menerima atau menikmati keuntungan dari pembakaran lahan juga akan diburu polisi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan jajarannya bersama Direktorat Kriminal Khusus dan Subdit Tipidter Polda jajaran berkomitmen melakukan penegakan hukum secara masif terhadap para pelaku karhutla.
"Kami akan kejar sampai orang yang menikmati, menerima keuntungan atas pembakaran tersebut. Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan melakukan penegakan hukum secara tegas tentunya," kata Irhamni, dikutip Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut dia, alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan, terlebih saat kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino.
"Alasan apa pun, alasan ekonomi mudah dan sebagainya itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini. Saat-saat kemarau panjang, El Nino, tidak boleh karena kalau sudah terbakar tentunya akan sulit dipadamkan mengingat di lapangan sumber-sumber air juga susah ditemukan apa yang disampaikan oleh Pak Karopenmas tadi," ujarnya.
Polisi mengingatkan masyarakat maupun perusahaan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena kondisi kering membuat api lebih mudah meluas dan sulit dikendalikan.
Sebelumnya diberitakan, Polri mengungkap dugaan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar menjadi salah satu pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani sembilan Polda.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan, penetapan puluhan tersangka tersebut berasal dari 89 laporan polisi yang ditangani Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
“Kesembilan polda ini telah melakukan melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Minggu, 23 Agustus 2026.
Pemerintah Tegaskan Belum Ada Negara Tetangga yang Protes soal Asap Karhutla
Kemlu menyatakan komunikasi terus berjalan dengan negara-negara tetangga di tengah upaya Indonesia menanggulangi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
VIVA.co.id
24 Agustus 2026

1 hour ago
1
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

