VIVA – Perkara hukum antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani belum sepenuhnya berakhir meski putusan banding telah membawa perubahan besar. Pihak Reza Gladys kini tengah menyiapkan langkah berikutnya setelah gugatan rekonvensi yang diajukan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menjadi perhatian karena persoalan yang dipermasalahkan bukan menyangkut pokok materi perkara. Gugatan rekonvensi Reza dan suaminya, Attaubah Mufid, disebut terkendala aspek formil dalam pengajuan gugatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengatakan pihaknya masih menunggu dan mempelajari salinan putusan secara lengkap sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Setelah memahami pertimbangan majelis hakim, pihak Reza berencana memperbaiki bagian yang dinilai belum memenuhi ketentuan formil. Menurut Julianus, persoalan tersebut tidak serta-merta berarti dalil utama yang mereka ajukan telah dinyatakan salah.
Salah satu hal yang diduga menjadi perhatian dalam putusan adalah perbedaan nilai kerugian yang diminta pada proses persidangan. Nilai tersebut mengalami perubahan cukup besar antara tingkat pertama dan banding.
“Kemungkinan besar ini soal jumlah kerugian yang kami minta. Di tingkat pertama kan Rp857 juta. Tapi saat banding, kami buat Rp500 miliar. Ya mungkin itu saja yang mungkin kabur atau kurang pembuktian,” ujarnya.
Perbedaan nilai tersebut kini menjadi salah satu bagian yang akan mereka evaluasi. Pihak Reza disebut akan melakukan pembenahan agar gugatan yang diajukan dapat memenuhi persyaratan formil sebagaimana ketentuan dalam proses peradilan
Julianus menegaskan bahwa rencana perbaikan bukan berarti pihaknya akan mengubah seluruh substansi perkara. Menurutnya, langkah tersebut lebih diarahkan pada penyempurnaan aspek administratif serta dalil yang dituangkan dalam gugatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dengan demikian, persoalan yang dianggap sebagai cacat formil akan diperbaiki terlebih dahulu. Pihak Reza juga masih mempelajari secara detail pertimbangan hakim untuk mengetahui bagian mana saja yang perlu disempurnakan.
Langkah tersebut menjadi penting karena gugatan yang tidak memenuhi persyaratan formil dapat berujung pada putusan tidak dapat diterima tanpa majelis hakim harus masuk lebih jauh ke pokok materi gugatan.
Halaman Selanjutnya
Meski gugatan rekonvensinya terganjal persoalan formil, Julianus tetap optimistis terhadap posisi hukum kliennya. Ia menilai persoalan tersebut berbeda dengan kekalahan dalam pembuktian materi perkara.

2 weeks ago
10













