Jakarta, VIVA – Perkembangan teknologi mengubah cara fakta hukum muncul, ditelusuri, dan dibuktikan. Jika sebelumnya pembuktian banyak bertumpu pada dokumen fisik, keterangan saksi, atau benda, kini aparat penegak hukum juga berhadapan dengan metadata, transaksi elektronik, rekaman komunikasi, data lokasi hingga jejak sistem digital.
Bukti digital menjadi semakin penting karena dapat merekam aktivitas elektronik secara detail. Namun, penggunaannya tetap membutuhkan proses pemeriksaan untuk memastikan keaslian, keamanan, serta keterkaitan data dengan perkara yang ditangani.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Jejak Digital Jadi Bagian dari Pembuktian
Beberapa bentuk bukti digital yang dapat menjadi sumber informasi dalam proses hukum antara lain:
- Metadata, seperti waktu pembuatan, perubahan, hingga perangkat yang digunakan.
- Data lokasi, termasuk koordinat GPS dari ponsel atau aplikasi.
- Transaksi elektronik, mulai dari mutasi rekening, dompet digital hingga catatan transfer.
- Rekaman komunikasi, seperti pesan WhatsApp, email, serta log panggilan.
- Log sistem, yakni catatan otomatis server atau aplikasi mengenai aktivitas pengguna.
Namun, bukti digital juga memiliki tantangan. Keaslian data harus dipastikan karena informasi elektronik dapat dimanipulasi atau diretas. Proses penyitaan dan pemeriksaan juga perlu memperhatikan digital forensics serta chain of custody agar asal-usul dan proses pengelolaan bukti dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pengumpulan data harus tetap memperhatikan privasi. Dalam perkara tertentu, keterangan ahli forensik digital juga diperlukan untuk menerjemahkan data teknis agar dapat dipahami dalam proses persidangan.
AI Mulai Masuk dalam Pengolahan Bukti
Perkembangan berikutnya adalah penggunaan kecerdasan buatan atau AI untuk membantu mengolah data dalam jumlah besar.
AI dapat digunakan untuk membantu memindai log dan metadata, mengelompokkan komunikasi dalam jumlah besar, menemukan pola dari data, hingga membantu menelusuri transaksi digital yang kompleks.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun, penggunaan AI dalam penegakan hukum juga menghadirkan tantangan baru, seperti potensi bias algoritma dan kesalahan hasil analisis. Karena itu, teknologi tidak dapat ditempatkan sebagai pengganti pertimbangan hukum manusia.
Perubahan tersebut kemudian menjadi perhatian Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Harli Siregar, yang menggagas konsep “Trisula Hukum Digital”.
Halaman Selanjutnya
Harli Gagas Trisula Hukum Digital

2 weeks ago
12













