Jakarta, VIVA – Buronan interpol, Rifaldo Aquiono Pontoh, warga negara Indonesia (WNI) yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring jaringan internasional di Kamboja, ditangkap Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama menjelaskan bahwa Rifaldo ditangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” kata Ricky dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.
Dia menjabarkan, modus kejahatan yang dilakukan Rifaldo antara lain memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi. Namun, pada faktanya, korban justru mengalami kekerasan berat.
“Termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” tutur Ricky.
Dijelaskan, penangkapan ini bermula dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila pada Jumat (20/2) mengenai Rifalfo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dengan informasi tersebut, Sekretariat NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Sehingga akhirnya Rifaldo dapat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” demikian Ricky. (Ant)
Sewa Mobil Malah Digadaikan! Oknum Polisi Tangerang Didemosi dan Terancam Pidana
Oknum anggota Polresta Tangerang, Polda Banten berinisial Bripka AI, dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti terlibat kasus penipuan atau penggelapan mobil rental.
VIVA.co.id
16 Februari 2026

2 weeks ago
5











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
