Rabu, 29 April 2026 - 14:34 WIB
VIVA – Bus rombongan jemaah haji Indonesia mengalami kecelakaan di Madinah, Arab Saudi, dalam perjalanan kembali dari city tour di Jabbal Magnet, pada Selasa, 28 April 2026. Sebanyak 10 orang jemaah dilaporkan mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis.
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Moh. Hasan Afandi mengatakan insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah terjadi pada Selasa kemarin, pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS). Kecelakaan tersebut melibatkan jemaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berdasarkan laporan lapangan, sebanyak 7 jemaah JKS-01, 2 jemaah SUB-02, serta 1 pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan.
"Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,," kata Hasan dalam keterangan resmi Kemehaj, Rabu, 29 April 2026.
Kemenhaj memastikan bahwa kondisi para jemaah terus dipantau secara intensif dan seluruh kebutuhan medis maupun logistik terpenuhi dengan baik. Pendampingan juga dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah selama masa pemulihan.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan komitmen Kemenhaj dalam menjaga ketertiban dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terhadap peran KBIHU di lapangan. Ia menekankan pentingnya koordinasi aktif antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah.
"Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas," ujarnya
Pemerintah juga telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah sebagai bagian dari layanan jemaah, antara lain Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hasan kembali mengingatkan bahwa tidak boleh ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jemaah, termasuk praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin," tegasnya
Halaman Selanjutnya
Kemenhaj berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan serta kenyamanan seluruh jemaah Indonesia.

1 hour ago
1



























