VIVA – Janji keuntungan investasi hingga Rp350 juta setiap bulan menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama Ruben Onsu.
Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam perkara investasi senilai Rp3,5 miliar yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya berinisial DM.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Terungkapnya nominal keuntungan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy. Menurutnya, Ruben sebelumnya menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang diberikan.
"Artinya ada keuntungan segala macam. Itu 10 persen yang dijanjikan. Tapi ternyata tidak ada," kata Ahmad kepada awak media, dikutip Jumat 28 Agustus 2026.
Dengan nilai investasi mencapai Rp3,5 miliar, keuntungan yang disebut dijanjikan kepada korban mencapai Rp350 juta setiap bulan.
"Iya dari Rp3,5 miliar kan Rp350 juta dijanjikannya per bulan," sambungnya.
Namun, janji keuntungan tersebut tidak terealisasi. Persoalan kemudian berkembang setelah modal investasi yang diberikan korban juga belum dikembalikan.
Sempat Beri Kesempatan Ruben Selesaikan Masalah
Sebelum laporan polisi dibuat, pihak korban disebut sempat mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya telah memberikan waktu kepada Ruben Onsu untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, upaya tersebut pada akhirnya tidak menemukan penyelesaian yang diharapkan.
"Kita sudah kasih waktu beberapa waktu, cuman ternyata RSO tidak mau menyelesaikan seperti itu," tuturnya.
Kasus tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi Ungkap Awal Mula Investasi
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, sebelumnya menjelaskan perkara tersebut bermula ketika Ruben menawarkan kesempatan investasi kepada korban melalui usaha yang dijalankannya.
Laporan polisi tercatat dengan Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor diketahui berinisial P, sementara korban berinisial DM.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut polisi, korban kemudian tertarik dengan tawaran investasi yang disampaikan Ruben dan keduanya mencapai kesepakatan.
"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata AKP Joko.
Halaman Selanjutnya
"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," lanjutnya.

2 weeks ago
23













