Cemburu Buat Pria Bunuh dan Bakar Teman Wanitanya di Demak

1 week ago 9

Kamis, 3 September 2026 - 20:21 WIB

Semarang, VIVA – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan Polres Demak menangkap BI (52), tersangka pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Kabupaten Demak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Anwar Nasir mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BI ditangkap pada Kamis dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan jasad perempuan di sebuah pos ronda di Desa Kebonagung, Kabupaten Demak, pada Selasa 1 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sebuah palu yang diduga digunakan dalam pembunuhan.

Anwar menjelaskan kasus tersebut bermula dari penemuan jasad tanpa identitas dalam kondisi terbakar.

Dari hasil penyelidikan, korban kemudian diketahui berinisial SL (42), warga Kabupaten Grobogan.

Polisi selanjutnya menelusuri orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban hingga penyelidikan mengarah kepada BI.

Menurut Anwar, BI diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.

"Pengakuan pelaku, perbuatan itu dipicu cemburu," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, korban dipukul menggunakan palu sebelum jasadnya dibakar menggunakan bahan bakar yang telah disiapkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anwar mengatakan tersangka juga merupakan residivis perkara pembunuhan di Kabupaten Pati pada 2004.

Penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap pembunuhan tersebut. (Ant)

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Detik-detik Maling Motor di Margonda Depok Kepergok, Berakhir Ditelanjangi Warga

Aksi nekat tiga pria mencuri sepeda motor di Jalan Margonda Raya, Depok, berujung kacau. Aksi mereka kepergok pemilik kendaraan hingga warga ikut melakukan pengejaran.

img_title

VIVA.co.id

3 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |