Cicilan Rumah Nunggak Sampai Rp1,4 Miliar, Sarwendah Siapkan Somasi untuk Ruben Onsu

4 days ago 16

Kamis, 10 September 2026 - 02:30 WIB

VIVA – Persoalan antara Ruben Onsu dan Sarwendah belum sepenuhnya berakhir meski keduanya telah resmi bercerai. Kini, urusan rumah yang ditempati Sarwendah bersama anak-anak kembali menjadi sumber persoalan baru.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkap adanya masalah pembayaran cicilan rumah tersebut. Kondisi itu bahkan disebut membuat Sarwendah mendapatkan teguran dari pihak bank.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Jaenudin, rumah tersebut seharusnya menjadi hak Sarwendah berdasarkan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Akta 39. Dalam dokumen tersebut, pembagian harta bersama pascaperceraian disebut sudah diatur dan disepakati kedua pihak.

"Sudah jelas ya, bahwa harta bersama itu sudah diatur dalam Akta 39. Sebenarnya berkaitan dengan harta gono-gini itu sudah selesai," tegas Jaenudin di Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini.

Namun, persoalan muncul karena kewajiban pembayaran cicilan rumah disebut belum diselesaikan Ruben.

Jaenudin mengatakan kondisi tersebut membuat Sarwendah berada dalam posisi tidak nyaman. Pasalnya, rumah yang ditempati bersama anak-anaknya justru bermasalah dalam hal pembayaran.

"Sarwendah dirugikan. Dia sekarang harus bersiap-siap dari rumahnya karena rumah itu pembayarannya bermasalah atau tidak dibayarkan. Akhirnya apa? Pasti orang tidak nyaman dong di rumah didatangin debt collector, dikirimin surat segala macam, padahal itu mutlak haknya Sarwendah," jelas Jaenudin.

Tunggakan Capai Rp1,4 Miliar

Persoalan tersebut semakin serius setelah pihak Sarwendah mengetahui besaran kewajiban yang masih tercatat pada bank. Jaenudin menyebut berdasarkan surat yang diterima, nilai outstanding per April 2026 mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Nominal tersebut bahkan belum memperhitungkan bunga maupun denda akibat keterlambatan pembayaran.

"Berdasarkan surat yang ada kita terima per April 2026, bahwa outstanding itu yang harus dibayarkan sebesar 1,4 (miliar). Ya untuk keterlambatan, belum termasuk bunga dan denda. Padahal dalam perjanjian (Akta 39) dengan tegas dijelaskan terkait outstanding yang ada di BCA itu akan diselesaikan oleh Ruben," beber Jaenudin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak Sarwendah menilai kewajiban tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Ruben berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat setelah perceraian. Jaenudin bahkan menyebut persoalan pembayaran tersebut sebagai dugaan wanprestasi.

"Dalam perkara ini Ruben telah melakukan tindakan wanprestasi," tegas Jaenudin.

Halaman Selanjutnya

Sarwendah Bersiap Layangkan Somasi

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |