Cuma Dicopot tapi Tidak Dipidana, Kejagung Klaim Kajari Jakbar Hanya Lalai

3 hours ago 2

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengklaim kalau sanksi yang telah diberikan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro,sudah paling berat.

"Sudah sanksi, sudah kena sanksi itu. Sudah paling berat itu," kata dia, Jumat, 10 Oktober 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Kejagung berdalih Hendri cuma lalai menjalankan tugasnya. Kata Anang, jika Hendri menjalankan tugasnya dengan baik, maka penggelapan barang bukti tersebut tak bakal terjadi.

Soal pidana, dia menyebut sejauh ini pihaknya masih belum menemukan mens rea atau niat jahat dari perbuatan Hendri. Apalagi, lanjut Anang, yang sudah terbukti melakukan pidana dalam perkara tersebut merupakan anak buahnya yaitu jaksa Azam Akhmad Akhsya.

"Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati ke mana-mana itu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya. Ia diduga kuat terlibat dalam penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang sempat menghebohkan publik.

Kabar pencopotan Hendri dibenarkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Saat ini, posisinya sudah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk langsung oleh pimpinan Kejagung.

“Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” ujar Anang di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Azam telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu.

Dalam dakwaan, Azam disebut tidak bermain sendirian. Ia diduga membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro. Jumlahnya mencapai Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah)

Diam-diam, Kemendikbudristek dan Vendor Balikkan Uang Kasus Chromebook

Kejagung mengungkap fakta baru kalau sejumlah uang hasil proyek chromebook sudah dikembalikan oleh Kemendikbudristek dan vendor.

img_title

VIVA.co.id

10 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |