Medan, VIVA – Sebuah video viral baru-baru ini membuat publik geger. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita hanya karena persoalan spion.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Palang Merah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, tepatnya di depan TK Katolik Santo Yoseph, pada Rabu kemarin sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam video berdurasi singkat yang diunggah di Instagram @lbj_jakarta, dikutip VIVA Otomotif Kamis 26 Juni 2025, pengendara sepeda motor Honda Beat hitam yang mengenakan helm hitam dan jaket abu-abu itu diberhentikan oleh oknum polisi.
Menurut keterangan warga sekitar, wanita tersebut diduga dihentikan hanya karena motor yang dikendarainya hanya menggunakan satu spion di sisi kiri.
Oknum polisi yang mengendarai Honda Beat merah dan mengenakan jaket krem serta helm putih, tampak menghentikan pengendara tanpa melakukan prosedur tilang sebagaimana mestinya. Bahkan, oknum polisi itu tetap berada di atas motor dan tidak mengeluarkan surat tilang.
Tanpa banyak bicara, wanita itu terlihat mengeluarkan dompet dan memberikan uang tunai Rp100 ribu kepada oknum polisi. Uang tersebut langsung diambilnya sebelum kemudian bergegas meninggalkan lokasi kejadian.
Video ini pun segera viral di media sosial dan memancing reaksi keras dari warganet. Banyak pihak mengecam tindakan oknum polisi yang dianggap melanggar kode etik dan merusak citra kepolisian.
”Kelewatan kalo cuma kena mutasi , minimal tegas pecat langsung,” kata salah satu warganet.
”Ya paling di sanksi bebas tugas terus di mutasi daerah sekitar,” tulis warganet lain.
Cuma Laporkan Pelanggaran Lalu Lintas Bisa Dapat Hampir Rp10 Juta per Bulan
Di jalanan, banyak pengendara melanggar peraturan lalu lintas setiap hari dan sering kali lolos begitu saja.
VIVA.co.id
26 Juni 2025