Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi IX DPR dari fraksi PDIP, Charles Honoris angkat bicara terkait penetapan tersangka dan penahanan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan dua eks wakilnya yaitu Sony Sanjaya, serta Lodewyk Pusung. Ia menghormati proses hukum yang menjerat ketiganya.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Charles saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Charles menegaskan bahwa kasus yang menjerat eks pimpinan BGN itu menjadi momentum untuk pembenahan di tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan Hindayana Ditetapkan jadi Tersangka
Photo :
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
"Yang terpenting sekarang adalah menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membenahi tata kelola MBG secara menyeluruh," kata dia.
Menurutnya, MBG memiliki program anggaran yang besar sehingga harus ada pengawasan serta transparansi yang ketat. Ia berharap kasus serupa jangan lagi terulang di masa depan.
"Program dengan anggaran besar harus didukung pengawasan yang kuat, transparansi, dan akuntabilitas yang ketat agar persoalan hukum seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang," ucapnya.
Diketahui, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (rompi pink)
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketiganya terlihat langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol.
"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Bukan Cuma Kantor BGN, Rumah Dadan Hindayana Ikut Digeledah! Ponsel dan Laptop Disita Kejagung
Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya terus bergerak.
VIVA.co.id
3 Juni 2026

9 hours ago
3















