Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026, Mulai Bebas Denda hingga Diskon 50 Persen

1 week ago 2

Selasa, 1 September 2026 - 11:28 WIB

Jakarta, VIVA – Sejumlah pemerintah provinsi masih memberikan program pemutihan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada September 2026. Bentuk insentif yang diberikan berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda, pengurangan tunggakan, hingga diskon pokok pajak.

Program ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak untuk meringankan biaya yang harus dibayarkan. Berikut daftar 13 provinsi yang masih memberikan keringanan pajak kendaraan pada September 2026, hasil rangkuman VIVA Otomotif Selasa 1 September 2026:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Banten

Banten memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Programnya mencakup pembebasan 100 persen denda PKB, diskon pokok PKB 5 persen sebelum jatuh tempo, serta keringanan untuk kendaraan mutasi masuk.

2. Bali

Program keringanan pajak kendaraan di Bali berlangsung sepanjang 2026. Pemilik kendaraan mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc, dengan tambahan potongan bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan.

3. Bengkulu

Bengkulu menjadi salah satu daerah yang memperpanjang program pemutihan hingga 30 September 2026. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan tunggakan dan denda, sehingga wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, serta tersedia diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

DIY menggelar pemutihan mulai 1 Agustus sampai 30 September 2026. Keringanannya berupa pembebasan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

5. Jawa Tengah

Program keringanan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung hingga akhir 2026. Pemilik kendaraan mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan pokok dan sanksinya sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Jambi

Jambi memberikan program pemutihan mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan bisa mendapatkan keringanan dengan membayar pokok PKB satu tahun, sementara denda keterlambatan dibebaskan sesuai ketentuan program.

7. Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan memberikan keringanan hingga 30 September 2026. Pemilik sepeda motor pribadi mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 24 persen, sedangkan BBNKB mendapatkan pengurangan sebesar 37,5 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

8. Kepulauan Riau

Program di Kepulauan Riau berlangsung sampai 30 September 2026. Insentifnya mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok tunggakan PKB hingga 50 persen, pembebasan BBNKB kendaraan bekas, serta penghapusan denda SWDKLLJ sesuai ketentuan.

Halaman Selanjutnya

9. Nusa Tenggara Barat

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |