VIVA – Pembagian harta bersama antara Sarwendah dan Ruben Onsu setelah resmi bercerai akhirnya mendapat titik terang. Sejumlah aset yang sebelumnya menjadi bagian dari harta bersama kini telah ditetapkan sebagai hak masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan yang dibuat secara resmi.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkap sejumlah aset yang menjadi bagian Sarwendah. Di antaranya terdapat dua properti yang berada di kawasan BDN dan Rempoa serta beberapa kendaraan pribadi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Jaenudin menegaskan bahwa pembagian tersebut bukan dilakukan melalui proses saling memperebutkan aset. Menurutnya, pembagian harta telah disepakati oleh kedua pihak dan dituangkan dalam dokumen hukum yang memiliki kekuatan tetap.
"Hak Sarwendah itu sudah jelas, sudah diatur terkait apa yang menjadi bagiannya, yaitu rumah BDN, rumah di Rempoa, dan beberapa kendaraan. Begitu juga haknya Bio, sudah diatur beberapa kendaraan dan aset, termasuk tanah dan sebagainya. Itu sudah jelas. Artinya secara hukum Ruben tidak lagi mengklaim bahwa rumah BDN itu miliknya," kata Jaenudin, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dikutip Rabu 9 September 2026.
1. Rumah Mewah
Salah satu aset yang disebut menjadi bagian Sarwendah adalah rumah di perumahan BDN. Properti tersebut sebelumnya dibeli dan tercatat atas nama Ruben Onsu.
Meski demikian, status kepemilikan dalam dokumen pembagian harta bersama telah menetapkan rumah tersebut sebagai bagian Sarwendah. Dengan demikian, Ruben disebut tidak lagi memiliki hak untuk mengklaim rumah tersebut sebagai miliknya secara perdata.
2. Rumah di Rempoa
Selain rumah di BDN, Sarwendah juga mendapatkan rumah yang berada di kawasan Rempoa. Properti ini masuk dalam daftar harta bersama yang pembagiannya telah disepakati oleh kedua pihak.
Kepastian mengenai aset tersebut disebut telah dituangkan dalam akta perjanjian sehingga tidak lagi menjadi bagian dari persoalan harta bersama yang belum terselesaikan.
3. Sejumlah Kendaraan
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tak hanya properti, Sarwendah juga memperoleh beberapa unit kendaraan sebagai bagian dari pembagian harta bersama. Jaenudin menyebut kendaraan tersebut telah diatur dalam kesepakatan yang dibuat oleh Sarwendah dan Ruben.
Sementara itu, sejumlah kendaraan lainnya masuk sebagai bagian aset Ruben Onsu. Pembagian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.
Halaman Selanjutnya
Jaenudin menjelaskan bahwa seluruh persoalan mengenai harta gana-gini sebenarnya telah selesai setelah perceraian diputuskan oleh pengadilan.

4 days ago
7













