VIVA – Isu krusial mengenai perlindungan ketenagakerjaan dan kesejahteraan para pekerja di industri kreatif, khususnya di sektor musik, kembali mengemuka dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan di Hotel Sultan, Jakarta.
Diskusi panel bertajuk “Di Balik Panggung Musik: Hak, Pelindungan, dan Kesejahteraan” ini menyoroti urgensi jaminan sosial bagi para pekerja lepas yang kerap berada di balik gemerlap panggung hiburan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia. Komitmen ini diwujudkan salah satunya melalui pemberian subsidi, termasuk untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian, yang bertujuan memberikan rasa aman bagi para pekerja.
"Hal ini menjadi suatu aspirasi bersama bagi lintas kementerian, seperti misalnya dengan Kementerian Keuangan. Sekarang ini perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja cenderung lebih baik. Kita juga akan berikan subsidi iuran Jamsostek yang nanti akan kita perluas lagi pemanfaatannya,” jelas Menteri Yassierli, mengindikasikan upaya perluasan cakupan perlindungan.
Diskusi ini menghadirkan empat panelis ahli, yaitu Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS, Eneng Siti Hasanah; perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Aulia; perwakilan Asosiasi Pertunjukan Indonesia (API) dan Life Production Indonesia (LPI), Ezar PD; serta perwakilan Backstagers Indonesia, Andro Rohmana.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah, lembaga jaminan sosial, dan perwakilan pekerja dalam mencari solusi.
Dalam paparannya, Eneng Siti Hasanah menekankan bahwa jaminan keselamatan merupakan hak asasi manusia (HAM) dan harus didapatkan oleh seluruh pekerja, termasuk pekerja lepas di industri kreatif.
“Jaminan keselamatan merupakan hal penting yang seharusnya didapatkan oleh kita semua, khususnya pada para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan turut berkomitmen untuk mengambil peran penting dalam pemberdayaan, perlindungan dan pendidikan bagi seluruh pekerja,” tuturnya.
Meski demikian, implementasi perlindungan ketenagakerjaan di sektor kreatif tidak luput dari tantangan. Eneng menggarisbawahi beberapa isu utama, yakni kerentanan status kerja, minimnya perlindungan jaminan sosial yang dimiliki, serta belum adanya standarisasi profesi yang baku.
Tantangan-tantangan ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk memastikan pekerja kreatif dapat bekerja dengan aman dan bermartabat.
Halaman Selanjutnya
Menanggapi hal tersebut, Eneng menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraan pekerja Indonesia. Upaya ini sejalan dengan kerangka kerja Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang bertujuan agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, terutama saat menghadapi risiko dalam kehidupan dan pekerjaan, seperti sakit, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga memasuki masa pensiun. Melalui forum KMI ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pahlawan di balik layar panggung musik dapat meningkat, sehingga ekosistem industri musik nasional dapat tumbuh lebih adil dan berkelanjutan.